Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas
Reporter
Dede Leni Mardianti
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 31 Oktober 2024 10:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kupang yang sempat diusut oleh Inspektur Dua Rudy Soik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan sampai saat ini belum ada laporan masuk atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, Direktorat Kriminal Khusus akan tetap melanjutkan penyelidikan.
"Tentunya polda termasuk polres jajaran akan melakukan penyelidikan kaitan salah guna BBM yang menjadi prioritas saat ini," ucap Sandy melalui pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 30 Oktober 2024.
Sandy belum membocorkan siapa yang akan ditunjuk untuk menggantikan Rudy Soik untuk memimpin kasus ini. Ia menyatakan masih menunggu informasi dari krimsus.
Rudy Soik sebelumnya menduga residivis penyalahgunaan BBM, Ahmad Ansar, kembali melakukan penimbunan minyak bersubsidi untuk para nelayan di Kupang. Ansar menggunakan barcode atas ama Law Agwan untuk memperoleh solar subsidi dengan jumlah 4 ribu liter per hari.
Padahal, kata Rudy Soik, kode batang itu seharusnya tak boleh dipindahtangankan dan hanya boleh digunakan untuk kapal penangkap ikan milik si pengusaha. "Ini kejahatan niaga," ucap Rudy.
Saat akan menyelidiki lebih lanjut dugaan kejahatan Ansar, Rudy lebih dulu dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).
Menurut KKEP, Rudy Soik menyalahi prosedur pemasangan police line di tempat Ahmad Anshar. Rudy bersalah karena memasang police line sebelum jelas terbukti bahwa di situ ada tindak pidana. Tidak terima dengan putusan tersebut, Rudy saat ini tengah mengajukan banding.
Pilihan Editor: Kejagung Belum Kantongi Bukti Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula