Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 11 Oktober 2024, Inspektur Dua atau IPDA Rudy Soik, dituntut melanggar kode etik pemasangan garis polisi yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini bermula saat, Rudy Soik, melaporkan soal kelangkaan BBM nelayan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kapolres Kota Kupang mengeluarkan surat perintah penyelidikan.

Dalam surat itu, IPDA Rudy, mendatangi rumah seorang warga Kota Kupang, Ahmad Ansar. Ahmad Ansar membeli minyak menggunakan barcode nelayan, sedangkan ia tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI). Rudy memerintahkan anggotanya untuk memasang garis polisi di bangunan itu. 

Pada 28 Agustus 2024, Polda NTT mengeluarkan surat yang menyatakan, Rudy Soik, melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP. Rudy kena demosi keluar dari NTT menuju Papua selama tiga tahun. Terhadap putusan ini, Rudi mengajukan banding.

Menjelang dua bulan sejak saat itu, Rudy Soik, dipanggil untuk mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Pada sidang 11 Oktober 2024, Rudy Soik, dituntut melanggar kode etik. Dalam sidang itu pula, Rudi Soik, dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polda NTT. 

Sampai sekarang pemberitaan tentang, Rudy Soik, terus disoroti. Bahkan, ia mendapat dukungan dari masyarakat, yang mendesak adanya keadilan untuk Rudy Soik.

1. Polda NTT Melanjutkan Penyelidikan

Polda NTT akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kupang yang sempat diusut oleh Rudy Soik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, mengatakan sampai saat ini belum ada laporan masuk atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, Direktorat Kriminal Khusus akan melanjutkan penyelidikan.

"Tentunya Polda termasuk polres jajaran akan melakukan penyelidikan kaitan salah guna BBM yang menjadi prioritas saat ini," ucap Sandy melalui pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 30 Oktober 2024.

2. Kapal

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT memeriksa kapal penangkapan ikan KMN Berkah Melimpah 19 GT 27 dalam operasi Ilegal Fishing pada 9 Oktober 2024.

Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution, menyatakan KMN Berkah Melimpah 19, diduga merupakan salah satu kapal milik Law Agwan, pengusaha asal Cilacap, yang namanya tercantum dalam barcode penerima subsidi nelayan NTT. 

Barcode tersebut digunakan para mafia untuk mengambil bahan bakar minyak (BBM) subsidi. "Betul itu, KMN Berkah Melimpah nomor 19 milik Law Agwan," kata Rudy Soik, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

3. Rudy Membantah Tuduhan Pelanggaran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudy Soik membantah semua dugaan pelanggaran etik yang disampaikan Kepala Kepolisian (Kapolda) Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, Senin, 28 Oktober 2024.

Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, Rudy Soik, diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik sebanyak lima kali berturut-turut. Pelanggaran tersebut di antaranya karaoke bersama empat anggota polisi lainnya di restoran saat jam dinas, memfitnah salah satu anggota propam Ajun Inspektur Polisi Satu Untung Patopelohi, menerima uang dari terduga penimbun BBM.

Ia juga dituduh mangkir saat pemeriksaan terhadap kasus-kasusnya, tidak masuk dinas berturut-turut selama tiga hari tanpa keterangan. Rudy pun dituduh memasang police line di tempat, Ahmad Anshar, tempat yang menurut dia menjadi penampungan BBM bersubsidi, tanpa perintah.

“Pemasangan police line itu tidak diatur secara jelas di dalam SOP penyelidikan termasuk manajemen penyidikan. Saya sudah baca, perkapnya tidak diatur secara jelas,” kata Rudy Soik, membantah tuduhan tersebut.

4. Minta Keadilan

Aliansi Masyarakat NTT Melawan mengadakan unjuk rasa di depan Polda dan DPRD NTT meminta keadilan untuk, Rudy Soik, yang dipecat karena mengungkap kasus mafia BBM ilegal di Kupang.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani koordinator umum, Inosentius Naitio, menilai tuduhan dan tindakan hukum yang diterima, Rudy Soik, penuh kejanggalan. "Dan memunculkan berbagai pertanyaan tentang transparansi serta keadilan dalam lembaga kepolisian," kata Inosentius dalam rilisnya, Senin, 28 Oktober 2024.

5. Rekomendasi Komisi III DPR

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kapolda NTT dan Rudy Soik, DPR menyampaikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik.

“Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan,” kata Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati, saat membacakan rekomendasi tersebut pada Senin, 28 Oktober 2024.

DEDE LENI MARDIANTI | YOHANES SEO | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

6 jam lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik merupakan seorang anggota Polresta Kupang Kota yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Dinas Polri kepada Rudy Soik di NTT hingga saat ini masih menjadi sorotan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kupang sempat diusut Ipda Rudy Soik yang berujung pemecatannya


Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

1 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

Kapal yang pernah diselidiki Rudy Soik dalam mengungkap mafia BBM di Kupang ditangkap oleh Ditpolairud saat berlayar tanpa izin di perairan Tablolong.


Temui Massa Aksi, Kapolda DIY Sebut 7 Terduga Pelaku Penusukan Santri Telah Ditangkap

1 hari lalu

Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa 29 Oktober 2024. Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Temui Massa Aksi, Kapolda DIY Sebut 7 Terduga Pelaku Penusukan Santri Telah Ditangkap

Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerudug Markas Kepolisian DIY, Selasa siang 29 Oktober 20


Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

1 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, ia dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menyelidiki kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga sebut 5 pelanggaran etik Rudy Soik, ini penjelasan polisi pembongkar mafia BBM ilegal di Kota Kupang itu.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

2 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

Rudy Soik mengungkap mafia solar di Kupang membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian menjualnya dengan harga tinggi.


Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

2 hari lalu

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, Daniel mengklaim pemecatan Rudy Soik bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia BBM. Dalam rapat dengar pendapat, Daniel membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

Kapolda NTT akan menunjuk siapa saja hakim yang mengisi KKEP untuk meninjau ulang putusan PTDH Rudy Soik dalam 30 hari ke depan.


Rapat Dengar Pendapat soal PTDH Rudy Soik, Ini 3 Rekomendasi Komisi III DPR

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Dengar Pendapat soal PTDH Rudy Soik, Ini 3 Rekomendasi Komisi III DPR

Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.


Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

3 hari lalu

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudi Soik di Gedung Nusantara II Lantai 1, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Leni Mardianti
Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian.


Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

3 hari lalu

Unjuk rasa dukung Rudy Soik, dibuat acara adat di depan Polda NTT. Tempo/Yohannes Seo
Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

Aliansi Masyarakat NTT Melawan menilai tuduhan dan tindakan hukum yang diterima Rudy Soik penuh kejanggalan