Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

image-gnews
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudi Soik di Gedung Nusantara II Lantai 1, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Leni Mardianti
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudi Soik di Gedung Nusantara II Lantai 1, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Leni Mardianti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga sempat mengusap kepala Inspektur Dua Rudy Soik. Momen ini terjadi saat keduanya bertemu di lorong depan ruangan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara 2 lantai 1, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Selama proses persidangan belum selesai, kata Daniel, maka Rudy dan kepolisian masih melekat. "Kamu masih anakku" ucap Daniel pada Senin, 28 Oktober 2024.

Danil menuturkan memiliki waktu seminggu untuk memilih siapa saja yang akan menangani banding kode etik Rudy Soik. Setelah itu, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) tersebut mempunyai 30 hari untuk mempertimbangkan dan meninjau kembali bukti-bukti dugaan pelanggaran etik oleh Rudy Soik. "Ya, nanti ada aturannya, kami cuma ada dua Kabid Propam," ucap Daniel saat ditanya wartawan apakah tim KKEP ini akan sama dengan sebelumnya atau tidak.

Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Rudy Soik. Dalam sidang, DPR juga menghadirkan Kapolda NTT, Kabidpropam NTT, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kapolres Kupang beserta jajaran kepolisian Kupang lainnya yang pernah menjadi atasan Rudy Soik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik menjadi polemik lantaran mengaku dipecat usai mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dengan alasan melanggar kode etik pemasangan police line, Rudy Soik harus KKEP yang kemudian menjatuhkan vonis PTDH.

Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan keputusan itu, Rudy Soik pun mengajukan banding. Sementara itu, menurut Daniel, Rudy dipecat karena melakukan pelanggaran etik sebanyak 5 kali dalam satu tahun berturut-turut. “Sesuai dengan peraturan, apabila terdapat tiga pelanggaran berturut-turut maka anggota bisa dijatuhi PTDH," ucapnya dalam forum tersebut.

Pilihan Editor: KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

1 jam lalu

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta surat keputusan Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas, apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara PNS. TEMPO/Subekti
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice


Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

3 jam lalu

Unjuk rasa dukung Rudy Soik, dibuat acara adat di depan Polda NTT. Tempo/Yohannes Seo
Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

Aliansi Masyarakat NTT Melawan menilai tuduhan dan tindakan hukum yang diterima Rudy Soik penuh kejanggalan


Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

7 jam lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

Komisi III DPR akan memanggil Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik soal polemik PTDH.


Ipda Rudy Soik Ungkap Mafia Solar berubsidi di NTT Raup Keuntungan Rp 112 Juta per Hari

8 jam lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Ipda Rudy Soik Ungkap Mafia Solar berubsidi di NTT Raup Keuntungan Rp 112 Juta per Hari

Rudy Soik menyatakan mafia solar bersubsidi bisa meraup keuntungan Rp 112 juta per Hari.


Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan di Balik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

8 jam lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan di Balik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

Ipda Rudy Soik menyatakan dirinya sempat dituding berselingkuh dengan dua Polisi Wanita Polda NTT.


Mengenal RON 92 pada BBM, Kelebihan, dan Kekurangannya

9 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintas di dekat papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp12.100 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp13.650 per liter menjadi Rp12.700 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.470 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp14.050 per liter menjadi Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.550 per liter menjadi Rp13.150 per liter yang berlaku per 1 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mengenal RON 92 pada BBM, Kelebihan, dan Kekurangannya

Mengenal RON 92 pada BBM beserta kelebihan dan kekurangannya. Tidak semua kendaraan cocok menggunakan RON 92. Ini informasinya.


Kolaborasi KAI dan BPH Migas Dorong Efisiensi Penggunaan BBM Subsidi

1 hari lalu

Public Relations Vice President PT KAI, Anne Purba. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kolaborasi KAI dan BPH Migas Dorong Efisiensi Penggunaan BBM Subsidi

PT Kereta Api Indonesia dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kerja sama untuk efisiensi penggunaan BBM bersubsidi.


Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

2 hari lalu

Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

Salah satu rekomendasi pansus haji adalah revisi peraturan terkait penyelenggaraan haji.


Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

2 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai (kanan) dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) mengunjungi kantor baru mereka di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Pengamat menilai upaya Kementerian HAM mengalokasikan dana Rp 20 triliun selaras dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran.


Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut akan rapat dahulu dengan Menhan mengenai peluang revisi UU TNI.