6 Fakta Musuh dalam Selimut Pegawai Komdigi Terlibat Jaringan Judi Online
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 3 November 2024 16:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jaringan judi online, disingkat judol, awal November ini. Alih-alih mendukung cita-cita pemerintah memberantas gambling daring, mereka justru “mengamankan” ribuan situs judol dari pemblokiran.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Tempo telah merangkum fakta-fakta musuh dalam selimut pegawai Kementerian Komdigi, sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo, terlibat jaringan judi online, berikut ulasannya:
1. Awal terungkapnya kasus
Terungkapnya kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Komdigi pada akhir Oktober 2024. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pegawai Komdigi terlibat dalam jaringan judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 31 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
2. Polisi tetapkan 11 tersangka
Awalnya pihak kepolisian menetapkan total 11 orang tersangka dalam kasus ini pada Jumat, 1 November 2024. Dari jumlah tersebut, di antaranya adalah staf-staf ahli Komdigi. Para tersangka disebut berwenang melakukan pengecekan web judi online hingga blokir. Namun mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut untuk mengamankan situs dari pemblokiran.
“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Keesokan harinya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru. Tiga tersangka anyar itu merupakan pihak sipil. Terkini total tersangka menjadi 14 orang. Penetapan ini diinformasikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
“Update hari ini, kita sudah melakukan penangkapan total 14 orang tersangka. Total itu 11 petugas Komdigi, 3 sipil,” kata Wira pada Sabtu, 2 November 2024.
3. Polri geledah sarang pegawai Komdigi
Setelah penetapan 11 tersangka, Polri kemudian melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kantor Pusat Kementerian Komdigi. Polda Metro Jaya juga menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2024.
Berdasarkan pantauan Tempo markas jaringan judol itu terletak di sebuah ruko berlantai tiga. Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam penggeledahan ini. Satu di antaranya merupakan bos atau orang yang mengkoordinasikan langsung dengan para pemilik judi online.
Penyidik tak menemukan apa-apa dalam penggeledahan di lantai pertama. Hanya terdapat tumpukan kardus yang berserakan. Penggeledahan pun berlanjut ke lantai 2. Di sana, terdapat sejumlah ruangan yang digunakan untuk rapat. Berdasarkan keterangan tersangka, ruangan-ruangan itu hanya bisa dimasuki dengan kode akses khusus.
Penyidik baru menemukan bukti pada penggeledahan di lantai tiga. Di sana, penyidik mendapati belasan komputer. Para tersangka menyatakan komputer-komputer itulah yang mereka gunakan untuk melaksanakan aksinya. Terdapat sekitar 12 komputer yang biasanya digunakan oleh 8 operator dan 4 admin.
4. Pendapatan para musuh dalam selimut
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pegawai Komdigi yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs. Mereka dibayar untuk “membina” agar web-web gambling daring tak diblokir. Total, berdasarkan pengakuan tersangka ada 1.000 situs yang diamankan dari pemblokiran.
“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat, dikutip dari Antara.
Wira menjelaskan pegawai Komdigi itu mengaku mendapatkan uang Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator Rp5 juta tiap bulannya.
“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” katanya. Kantor itu didirikan atas inisiatifnya tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.
5. DPR sebut ada kelemahan internal
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyebut adanya fenomena pegawai Komdigi diduga terlibat jaringan judol merupakan buntut dari lemahnya pengawasan di lingkungan kementerian tersebut. Rano mengatakan, pegawai Komdigi memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memblokir situs-situs bermasalah, termasuk situs perjudian. Namun, kewenangan itu justru kerap disalahgunakan.
“Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang perlu diperbaiki,” tutur Rano dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Keterlibatan pegawai Komdigi dalam judi online, kata dia, memiliki implikasi yang luas. Meski begitu, ia juga menyebut bahwa penetapan sejumlah pegawai Komdigi sebagai tersangka bukan berarti semua pegawai lainnya terlibat. “Tapi jelas ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
6. Menteri Komdigi akan pecat pegawai yang terlibat judol
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai kementerian yang terlibat praktik judi online. Politikus Partai Golkar ini mengatakan pegawai tersebut akan dipecat usai ada putusan pengadilan.
“Ini kalau tersangka, tentu akan sementara dinonaktifkan, tapi kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Meutya usai bertemu Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DINDA SHABRINA | DEDE LENI | DANI ASWARA | DANIEL A. FAJRI | ERVANA TRIKARINAPUTRI | RR. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI | YUDONO YANUAR | ANTARA
Pilihan editor: Polri Tangkap 370 Tersangka Judi Online Sepanjang Juni-November 2024