Mangkir Dua Kali, Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak
Reporter
Dian Rahma Fika
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 3 November 2024 22:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Singkawang melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka pencabulan anak berusia 13 tahun, H. Herman atau HH. Tersangka merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang yang sempat diusung sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pada hari ini Minggu 3 November 2024 sekitar jam 12.30 WIB telah dilakukan upaya paksa membawa tersangka HH," ucap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Raden Petit Wijaya, lewat pesan teks pada Minggu malam, 3 November 2024. Petit mengabarkan selaku pihak yang memberikan asistensi terhadap penyidikan Polres Singkawang dalam penetapan tersangka H. Herman.
H. Herman ditangkap oleh penyidik Polres Singkawang di kediaman anaknya di Jalan Karya Baru, Pontianak. Polisi akhirnya menjemput paksa Herman karena pria berusia 58 tahun itu mangkir 2 kali saat dipanggil polisi. Bahkan, penyidik pernah tidak menemukan keberadaan Herman saat pertama kali menjemput di rumahnya di Singkawang pada 7 Oktober 2024 silam.
"Malam ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di ruang penyidik Polres Singkawang," ungkap Petit menjelaskan tindak lanjut kepolisian. Sebelumnya rencana penjemputan paksa ini telah diumumkan polisi usai Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menolak gugatan praperadilan Herman pada Senin, 28 Oktober 2024.
Petit menyebut penjemputan paksa itu dilegitimasi oleh putusan PN Singkawang yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Herman sah sesuai prosedur. "Status tersangka sudah jelas dan dikuatkan dengan adanya putusan pengadilan, penolakan upaya praperadilan tersangka," katanya.
Herman ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan anak pada 16 Agustus 2024. Herman diduga pertama kali mencabuli anak dari penyewa kos di tempatnya pada Juli 2023. Saat itu Herman memaksa korban berhubungan seksual di dalam gudang dan mengancam bakal menagih hutang ibu korban bila mengadukannya.
Pada Maret 2024 di tempat kos yang baru, Herman mendatangi korban dan kembali melakukan pelecehan seksual. Korban masuk ke dalam buat bikin susu untuk adiknya, ternyata diikuti oleh H.H sampai ke dalam. Terjadilah pencabulan, diremas payudara dan pantatnya,” ujar pengacara korban Roby Sanjaya.
Korban mengaku Herman juga mengajak berhubungan seksual, dengan mengatakan ‘Udah lama ndak main’. Ketika korban menolak, Herman menyebut korban pelit.
Pilihan Editor: Polisi Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak, Praperadilan Ditolak