Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

Senin, 4 November 2024 11:35 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan atau Komjak tak akan mengklarifikasi tuduhan terhadap Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar yang diduga mengenakan jam tangan mewah.

Komisioner Komisi Kejaksaan, Heffinur, mengatakan klarifikasi dari Qohar sudah cukup, sehingga pihaknya tak perlu lagi turun tangan menyelidikinya.

"Sudah ada klarifikasi dari jampidsus terkait hal tersebut jadi komjak tidak perlu lagi untuk mengklarifikasinya," kata Heffinur dikonfirmasi Tempo, Senin, 4 November 2024.

Lebih jauh Heffinur mengatakan, dirinya mewanti-wanti para pejabat utamanya di lingkungan Kejaksaan agar tidak bergaya hidup mewah. Hal ini bertujuan agar tidak afa dugaan atau tuduhan melakukan gratifikasi.

"Kebenaran jam tersebut juga masih diragukan keasliannya, saya sangat setuju dengan pola hidup sederhana," kata Heffinur.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tengah disorot oleh publik. Terutama setelah ia kedapatan mengenakan jam tangan mewah saat konferensi pers di kasus korupsi impor gula beberapa waktu lalu. Diketahui, jam tangan itu mirip dari pabrikan Audermars Piguet. Diduga harga jam tangan itu sekitar Rp 1 miliar.

Abdul Qohar telah menjawab soal jam tangan mewahnya. Dalam konferensi pers penangkapan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono, Ahad malam, 3 November 2024, Ia mengatakan jam tangan tersebut, sudah dibeli lima tahun lalu.

Qohar mengatakan dirinya membeli jam tangan tersebut jauh sebelum ia menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.

"Jam tangan yang saya pakai sudah saya beli sejak 5 tahun lalu, selalu saya pakai, kenapa baru ditanya sekarang," katanya. Abdul Qohar mengatakan dirinya selalu memakai jam itu saat bertemu wartawan atau saat menggelar konferensi pers.

Menurut dia, jam tangan yang ia pakai itu bukanlah tergolong jam tangan mewah seperti yang ramai jadi pembicaraan di masyarakat. Menurut dia, jam tangannya terkesan mewah karena disandingkan dan disejajarkan dengan jam tangan yang serupa yang gelangnya dari bahan kulit. "Ada yang bilang harganya Rp 850 juta, Rp 1,2 miliar, sampai Rp 2 miliar," ujarnya.

Padahal, kata dia, jam tangannya itu harganya Rp 4 juta. Bahkan, ia mengaku, ada dua baut jam tangannya yang hilang. “Harganya Rp 4 juta, bagi saya Rp 4 juta sudah mahal lah ya,” ujarnya.

Saat ditanya dimana ia membeli jam tangan tersebut, Abdul Qohar menjawab, "beli di pasar," katanya, tanpa menjelaskan nama pasarnya.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Pilihan Editor: Top Hukum: Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung, WNA Cina Bos Sindikat Judi Online, Gunawan Sadbor Tersangka

Berita terkait

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

2 menit lalu

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

2 menit lalu

Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

Tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

11 menit lalu

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

32 menit lalu

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya

Baca Selengkapnya

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

2 jam lalu

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

4 jam lalu

Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat mantan mendag itu mengada-ada.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

5 jam lalu

Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Ibu Ronald Tannur, Meirizka, telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

6 jam lalu

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.

Baca Selengkapnya

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

7 jam lalu

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Kuasa hukum Tom Lembong menjawab soal saran kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.

Baca Selengkapnya