TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dia ajukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mendatangi PN Jakarta Selatan untuk mewakili kliennya yang saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan Tempo di lokasi, Ari Yusuf dan timnya tiba pada jam 10.12 WIB, Selasa, 5 November 2024.
Ari menyampaikan timnya menggugat keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu. "Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.
Menurut Ari, tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Mereka juga meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan eks Mendag era Jokowi itu dari tahanan.
Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan kurang, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
Ari berujar perkara praperadilan Tom Lembong mendapat nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. "Tadi sudah didaftarkan. Tadi dalam proses dan nanti kita akan dipanggil sidang untuk melaksanakan persidangan," ucap Ari Yusuf.
Tom Lembong sudah menjadi tahanan Kejaksaan Agung selama satu pekan. Kejagung langsung menahannya setelah menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 29 Oktober lalu.
Kejaksaan menduga kasus korupsi yang melibatkan Thomas Lembong terjadi ketika ia masih menjabat Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo pada 2015-2016. Dilansir dari Koran Tempo, Jaksa menuding Tom memberi izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton ke PT Angels Products (AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015.
Menurut Kejaksaan, izin impor tersebut setidaknya menyalahi dua hal. Pertama, izin impor oleh Tom tanpa melalui koordinasi dengan instansi lain. Kedua, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh melakukan impor gula kristal mentah.
Poin kedua ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004. Tom Lembong diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar dengan total impor sebesar 4,36 juta ton pada 2015 dan 5,2 juta ton pada 2016.
Kebijakan impor gula tidak hanya terlaksana ketika Tom menjabat saja, pada era Jokowi sejak 2015-2023, ada sejumlah nama menteri yang juga melakukan impor gula, beberapa di antaranya memiliki jumlah lebih besar daripada Tom Lembong.
Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban