Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Reporter
Dani Aswara
Editor
Linda novi trianita
Senin, 4 November 2024 12:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution bertolak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. "Langsung ke Kejari Jakarta Utara," kata Razman usai pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024.
Direktorat Siber Mabes Polri memanggil Razman Arif Nasution untuk menjalani pemeriksaan sidik jari dan tes kesehatan. Razman sebagai tersangka akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman Paris. "Sudah selesai pemeriksaan berkas," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023. Selain itu, Hotman melaporkan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Razman mengatakan kasus ini harus segera diselesaikan melalui upaya hukum. Dia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menyikapi masalah ini. "Saya harus buktikan di sana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional," katanya.
Dalam perkara itu, Razman mengaku tak bersalah lantaran hanya menjalankan tugas sebagai pengacara Iqlima Kim saat itu. "Iqlima Kim yang memberi kuasa kepada saya dibuktikan dengan preskon, dibuktikan dengan surat kuasa, dibuktikan dengan saksi-saksu itu seluruhnya menyatakan bahwa ada kuasa, tapi si perempuan ini mengaku tidak memberikan kuasa," katanya.
Menurutnya, perkara itu merupakan pertaruhan profesinya sebagai lawyer. Ia menegaskan akan membuka seluruh buktinya di pengadilan.
"Nanti kami akan buktikan termasuk chat mesum dari HPH dalam hal ini Hotman yang kami duga mesum dari saudara Hotman Hutapea kepada Iqlima yang nanti akan kami buka di pengadilan," ujar Razman. Razman dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Pilihan Editor: Profil Da'i Bachtiar, Ayah Nina Agustina Cabup Indramayu yang Viral di Media Sosial