Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Senin, 4 November 2024 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, 6 tahun, putra dari aktris FTV Tamara Tyasmara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum," ucap Hakim Ketua saat membacakan vonis di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Yudha. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha.
Jaksa menuntut pidana mati karena Yudha dinilai secara sengaja dan dengan rencana merampas nyawa Dante di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024 lalu. Kejahatan Yudha dianggap "sadis dan tidak manusiawi." Selain itu, Yudha dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan atas perbuatannya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menggelar rekonstruksi perihal kematian Dante pada Rabu siang, 28 Februari 2024. Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengatakan ada setidaknya 69 adegan pada saat Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. “Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat melihat ke kanan dan kiri sebelum menenggelamkan Dante. Dalam adegan tersebut, Yudha terlihat memindahkan posisinya dari tepi kolam menuju bagian tengah bersama Dante.
Setelah Dante kehilangan kesadaran, tersangka menekan dada korban dengan kedua tangannya. Seorang saksi bernama Sartono kemudian datang untuk memberikan bantuan, menggendong korban sendirian ke mobil, dan membawanya ke rumah sakit, diikuti oleh Yudha dan saksi lainnya.
Pilihan Editor: Beri Izin Impor Gula tanpa Persetujuan, Pengacara Tom Lembong: Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu