TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Yudha Arfandi 20 pidana tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante (6 tahun), putra dari aktris FTV Tamara Tyasmara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, yaitu tuntutan pidana mati.
Majelis hakim menjelaskan, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana Yudha Arfandi. “Majelis hakim perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan atas diri maupun perbuatan terdakwa,” tutur Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024.
Adapun, salah satu keadaan yang meringankan pidana Yudha adalah usianya yang dianggap masih tergolong muda. “Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda,” ucap Hakim Ketua.
Majelis hakim juga mempertimbangkan perilaku Yudha Arfandi selama persidangan berlangsung. Menurut mereka, Yudha Arfandi bersikap sopan selama pemeriksaan.
Sementara itu, ada pula hal-hal yang memberatkan keputusan majelis hakim. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat,” kata Hakim Ketua.
Yudha Arfandi dinilai tega melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian Dante. “Terhadap korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindunginya dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara,” jelas hakim. Diketahui, saat peristiwa pembunuhan terjadi, terpidana Yudha dan Tamara tengah menjalin hubungan romantis.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menggelar rekonstruksi perihal kematian Dante pada Rabu siang, 28 Februari 2024. Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengatakan ada setidaknya 69 adegan pada saat Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. “Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat melihat ke kanan dan kiri sebelum menenggelamkan Dante. Dalam adegan tersebut, Yudha terlihat memindahkan posisinya dari tepi kolam menuju bagian tengah bersama Dante.
Setelah Dante kehilangan kesadaran, tersangka menekan dada korban dengan kedua tangannya. Seorang saksi bernama Sartono kemudian datang untuk memberikan bantuan, menggendong korban sendirian ke mobil, dan membawanya ke rumah sakit, diikuti oleh Yudha dan saksi lainnya.
Pilihan Editor: Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara