Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 5 November 2024 07:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Selasa pagi ini dimulai dari kasus korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat Tom mengada-ada karena tak mungkin kebijakan impor gula yang telah dilakukan oleh menteri perdagangan sebelum Tom tak diketahui di rapat koordinasi.
Berita terpopuler lain adalah kepolisian mengerahkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan kegiatan reuni 411 yang digelar pada Senin siang. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dalam aliansi 411, termasuk FPI, menuntut aparat untuk mengadili mantan presiden Joko Widodo dan menangkap Fufufafa.
Berita terpopuler ketiga adalah klarifikasi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar soal jam tangan mewahnya. Qohar mengatakan jam tangan itu dibelinya di pasar seharga Rp 4 juta.
Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Selasa, 5 November 2024:
1. Beri Izin Impor Gula tanpa Persetujuan, Pengacara Tom Lembong: Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Tom diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT Angels Products pada 2015. Dalam memutuskan mengeluarkan kebijakan impor itu, Tom juga diduga melawan hukum karena tidak melalui persetujuan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat Tom mengada-ada. Ari menyebut tak mungkin kebijakan impor gula yang telah dilakukan oleh menteri perdagangan sebelum Tom tak diketahui di rapat koordinasi.
“Naif sekali kalau menko saat itu dan presiden tidak tahu (soal kebijakan impor gula). Naif menurut saya,” ucap Ari kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.
Berdasarkan pengakuan Tom, Ari menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom bersifat melanjutkan. Artinya, sudah ada kebijakan impor gula serupa yang pernah terjadi di masa sebelum Tom menjabat sebagai menteri perdagangan.
Ari menyesalkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya kejaksaan terlalu dini dalam mengambil sikap. “Termasuk melakukan penahanan. Itu terlampau prematur,” ucap dia.
Sebab, hingga kini kejaksaan belum juga memberikan bukti yang kuat soal kerugian negara atau actual loss yang diakibatkan dari kebijakan Tom saat itu. “Kalau menteri tidak melaksanakan good governance akan ditegur oleh menkonya atau presidennya,” kata Ari.
Apabila kebijakan menteri tersebut salah, mestinya kata Ari dilakukan evaluasi di masa itu. Jika kebijakan itu terlalu fatal, menteri tersebut bisa langsung diberhentikan. “Jadi, tidak ujug-ujug langsung ke pidana. Apalagi itu tahun 2015 sudah sangat lama sekali. Saya bilang itu jadi preseden, menteri yang menjabat sekarang harus hati-hati sampai 10 tahun ke depan,” ucapnya.
Hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.
Selanjutnya polisi siagakan 1.904 personel amankan Reuni 411...
<!--more-->
2. FPI Gelar Reuni 411 Desak Jokowi dan Fufufafa Ditangkap, Polisi Siagakan 1.904 Personel
Kepolisian mengerahkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan kegiatan reuni 411 yang digelar pada siang hari ini, Senin, 4 November 2024. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dalam aliansi 411, termasuk Front Persaudaraan Islam atau FPI, menuntut aparat untuk mengadili mantan presiden Joko Widodo dan menangkap Fufufafa.
"Dalam rangka pengamanan aksi reuni 411 di Patung Kuda hari ini, kami melibatkan 1.904 personel gabungan,” ucap Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi pada Senin, 4 November 2024.
Susatyo menerangkan personel gabungan itu terdiri 1.704 personel Polda Metro Jaya, 100 personel Polres Metro Jakarta Pusat, dan 100 prajurit TNI. Selain itu pengamanan juga melibatkan anggota Pemerintah DKI Jakarta dan instansi terkait. "Nantinya personel akan ditempatkan di sejumlah titik di sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara," kata Susatyo.
Ia mengatakan personel pengamanan tidak dibekali dengan senjata dan telah diimbau untuk menghargai massa aksi dalam mengemukakan pendapat di muka umum. Susatyo menginstruksikan pada personel keamanan untuk bertindak persuasif, mengedepankan negosiasi, dan mengutamakan pelayanan humanis.
Begitu pula kepada koordinator lapangan dan orator. Susatyo berpesan agar orasi dilakukan dengan santun serta tidak memprovokasi massa. "Lakukan penyampaian pendapat dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum," ujar Susatyo.
Ia mengimbau peserta aksi untuk menghormati pengguna jalan yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas maupun lokasi lain. Perihal pengalihan arus lalu lintas, Susatyo menuturkan hal itu bersifat situasional. Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan berdasarkan dinamika situasi dan kondisi di lapangan.
Sebelumnya FPI telah mengonfirmasi bahwa reuni 411 akan digelar mulai pukul 13.00 WIB. Menurut selebaran poster yang beredar di media sosial, tertulis “Hadiri dan Syiarkan Aksi 411 Bersama DPD Front Persaudaraan Islam DKI Jakarta”. Poster itu juga memuat lokasi dan titik kumpul untuk aksi tersebut.
Diketahui FPI dan beberapa ormas lain akan menggelar aksi di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Agenda aksi diawali dengan salat Zuhur di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Setelah itu akan dilanjutkan dengan longmarch menuju Istana Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Di bagian bawah poster tertulis tema yang bunyinya ‘Adili Jokowi dan Ganyang Fufufafa’.
Selanjutnya jam tangan mewah Dirdik Jampidsus Abdul Qohar yang diklaim beli di pasar Rp 4 juta...
<!--more-->
3. Soal Jam Tangan Mewah, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar: Beli di Pasar Harganya Rp 4 Juta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar akhirnya menjawab soal jam tangan mewahnya yang menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers penangkapan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono, Ahad malam, 3 November 2024, Abdul Qohar seperti sudah tahu bakal mendapat pertanyaan soal jam tangan tersebut.
Ia mengatakan jam tangan tersebut, yang fotonya beredar luas di media sosial, sudah ia beli lima tahun lalu. Qohar mengatakan dirinya membeli jam tangan tersebut jauh sebelum ia menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.
"Jam tangan yang saya pakai sudah saya beli sejak 5 tahun lalu, selalu saya pakai, kenapa baru ditanya sekarang," katanya. Abdul Qohar mengatakan dirinya selalu memakai jam itu saat bertemu wartawan atau saat menggelar konferensi pers.
Menurut dia, jam tangan yang ia pakai itu bukanlah tergolong jam tangan mewah seperti yang ramai jadi pembicaraan di masyarakat. Menurut dia, jam tangannya terkesan mewah karena disandingkan dan disejajarkan dengan jam tangan yang serupa yang gelangnya dari bahan kulit. "Ada yang bilang harganya Rp 850 juta, Rp 1,2 miliar, sampai Rp 2 miliar," ujarnya.
Padahal, kata dia, jam tangannya itu harganya Rp 4 juta. Bahkan, ia mengaku, ada dua baut jam tangannya yang hilang. “Harganya Rp 4 juta, bagi saya Rp 4 juta sudah mahal lah ya,” ujarnya.
Saat ditanya dimana ia membeli jam tangan tersebut, Abdul Qohar menjawab, "beli di pasar," katanya, tanpa menjelaskan nama pasarnya.
Dirdik Jampidsus itu bahkan mengaku tidak tahu merek jam tangan yang ia beli. Ia justru baru tahu jam tangannya bermerek setelah jadi sorotan publik. "Saya baru dengar dua hari ini, jadi terkenal," ucapnya.
Ia juga mengusulkan untuk memanggil ahli jam agar bisa menentukan merek serta harga jam tangan yang jadi sorotan di media sosial itu. Ia juga mengaku siap diperiksa perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang tidak mencantumkan jam tangan tersebut.
Pada 31 Januari 2024, Abdul Qohar melaporkan LHKPN terakhir dengan total harta kekayaannya sebesar RP 5,6 miliar. Dirdik Jampidsus Kejagung itu tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di beberapa daerah di Indonesia.
Rincian harta kekayaan lain yang dimiliki Abdul Qohar ialah kendaraan Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda dengan total senilai Rp 314,5 juta. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1,02 miliar. Sementara, jam tangan yang digunakan Abdul yang diduga seharga Rp 1 miliar itu tak tercatat dalam LHKPN.
Pilihan Editor: Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa