Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah, Total Kini 15 Orang
Reporter
Dede Leni Mardianti
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 5 November 2024 18:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total semua tersangka kini menjadi 15 orang.
"Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Wira menjelaskan, dari 15 tersangka tersebut, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan 4 lainnya warga biasa.
Ada tiga orang yang berperan sebagai inisiator atau pengendali praktik pengamanan situs judi online tersebut, yakni AK, AJ, dan A. "Adapun tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang lainnya adalah untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online," ucap Wira.
Wira menuturkan daftar situs judi online yang sudah dikumpulkan oleh karyawan selanjutnya disaring oleh tersangka AJ untuk dipisahkan mana situs yang sudah menyetorkan uang dan mana yang tidak.
Pemblokiran situs judi online dilakukan setiap dua pekan sekali. Apabila dalam dua pekan pemilik situs tidak menyetorkan uang kepada AK, maka webnya dikeluarkan dari daftar yang akan diamankan oleh para pelaku.
"Setelah list website sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim list web judi online tersebut kepada tersangka R, untuk dilakukan pemblokiran," ujar Wira.
Wira enggan menyebut berapa jumlah uang yang dibayarkan pemilik situs judi online kepada sindikat ini. Namun, pada saat penggeledahan di Kantor Satelit Jumat lalu, salah satu tersangka mengaku mendapat bayaran sejumlah Rp 8,5 juta per situs.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi dalam kasus judi online. Para pegawai diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memblokir laman permainan haram itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan para tersangka yang sebenarnya memiliki kewenangan memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, justru menjaganya dan mendapat keuntungan.
"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya," ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024.
Baca berita eksklusif Tempo: Praktik Culas Pengawas Laman Judi Online