Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

Editor

Febriyan

Selasa, 5 November 2024 21:33 WIB

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memastikan jadwal sidang perdana praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tom menggugat keabsahan penetapan status tersangka dugaan korupsi impor gula terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung.

Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan sidang perdana perkara nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL itu akan digelar kurang lebih dua pekan mendatang.

“Sidang pertama Senin tanggal 18 November 2024,” kata Djuyamto melalui pesan singkat pada Selasa, 5 November 2024.

Menurut Djuyamto, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan menangani perkara praperadilan tersebut. “Selanjutnya, oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan itu telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” ucap Djuyamto.

Tudingan Kejagung terhadap Tom Lembong

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, pada 29 Oktober lalu. Penyidik langsung menahan keduanya saat itu.

Advertising
Advertising

Kejagung menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT Angels Products pada 2015. Padahal, menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula.

Selain itu, Kejagung juga mempermasalahkan langkah Tom menunjuk PT PPI untuk menyediakan kebutuhan dan menstabilkan harga gula nasional pada 2016 dengan menggandeng delapan perusahaan yang mendapat kuota impor gula kristal mentah. Padahal, menurut Kejagung, Tom seharusnya bisa memerintahkan PT PPI untuk langsung mengimpor gula kristal putih.

Kejagung juga menyatakan delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI itu tidak memiliki klasifikasi sebagai produsen gula kristal putih, tetapi sebagai produsen gula rafinasi. Atas kebijakan Tom, Kejagung menyatakan negara mengalmi kerugian sekitar Rp 400 miliar. Nilai itu merupakan potensi keuntungan PT PPI yang hilang karena bekerja sama dengan delapan perusahaan tersebut.

Kejaksaan Agung pun menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Tom Lembong mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024. Ari menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

"Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari Yusuf Amir saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Berita terkait

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

5 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

8 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

8 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

9 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Baca Selengkapnya

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

10 jam lalu

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, dalam kasus dugaan pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

10 jam lalu

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya