TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Si adik diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur.
"Ada juga adiknya satu, CRT, dilakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa, 5 November 2024.
Berdasarkan penelusuran Tempo, inisial itu merujuk pada nama Christopher Raymond Tannur. Selain dia, penyidik juga memeriksa Ayah Ronald, Edward Tannur, yang merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Edward juga diperiksa di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur.
"Semua ini dilakukan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta membuat terang perkara ini," ujar Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka. Kejaksaan menyatakan Meirizka telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan Meirizka telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.
“Untuk uang Rp 3,5 miliar itu, saya sampaikan bahwa Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur. Lalu Rp 2 miliar itu ditalangi oleh Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) untuk setiap proses pengurusan perkara sampai putusan pengadilan,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Senin, 4 November 2024.
Kejaksaan mengatakan belum mendalami lebih lanjut apakah uang Rp 3,5 miliar itu juga bersumber dari Edward Tannur, suami Meirizka sekaligus ayah Ronald. Abdul menyebut Edward mengetahui kalau istrinya berkomunikasi dan meminta tolong kepada Lisa Rachmat untuk mengurus perkara Ronald.
"Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya," ucap Abdul.
Selain Meirizka, penyidik Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Lisa Rachmat, Zarof Ricar selaku eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), serta tiga hakim PN Surabaya bernama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini