IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden
Reporter
Dani Aswara
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 6 November 2024 06:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute percaya dengan kapasitas teknis dari penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus Firli Bahuri. Meski begitu, ada kekhawatiran dari segi faktor non-teknis dan politis.
“Dalam hal potensi faktor non teknis dan politis, ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan kasus yang menimpa dirinya,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis pada Selasa, 5 November 2024.
Pada dasarnya, Praswad yakin jika penanganan kasus Firli Bahuri murni mempertimbangkan unsur pasal dan alat bukti yang material, kasus ini pasti selesai. Sebaliknya, ketika faktor politis dan intervensi kekuasaan dijadikan bahan tawar-menawar, maka kasus ini tidak akan pernah tuntas sampai kapan pun.
Ia meminta kepolisian maupun kejaksaan membuktikan pada publik bahwa proses penyidikan dan penuntutan akan tegak lurus dalam penegakan hukum. Hal ini mematahkan berbagai kecurigaan publik terkait potensi adanya tawar-menawar dalam penanganan kasus ini.
Praswad berpendapat Polri berada di dalam unsur eksekutif dan merupakan bawahan langsung presiden. Bagi dia, Kasus Firli Bahuri adalah pertaruhan integritas bagi presiden terpilih untuk membuktikan bahwa benar pemerintah tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. "Dan berkomitmen penuh dalam mengembalikan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, kegagalan penanganan perkara Firli Bahuri ini akan menurunkan kepercayaan publik ke presiden dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan penegak hukum, yang menjadi persoalan mendasar pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kasus ini adalah ujian untuk melihat adanya komitmen yang lebih serius,” katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak November tahun lalu. Penyidik sebenarnya sudah menyerahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi Kejati DKI Jakarta tak kunjung menyatakan berkas ini lengkap dan terus mengembalikannya kepada penyidik.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, sempat berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri itu. “Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” katanya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun