TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada PT. Sakti Mait Jaya Langit dan atau kepada Debitur lainnya.
"Kemarin, Selasa, 5 November, pemeriksaan dilakukan Mako Satuan Brimob Kaltim Jl. Jenderal Sudirman No.31, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu, 6 November 2024.
Adapun saksi yang diperiksa atas nama Verly selaku karyawan BJU Grup, Bambang Irawan selaku karyawan BJU Grup, Eko Cahyono selaku karyawan BJU Grup juga karyawan PT. MAS, Ari Dwi Atmaja selaku karyawan BJU Grup juga karyawan PT. KPN, serta Roby Wagner selaku karyawan BJU Grup.
Tessa menyebut para saksi diperiksa untuk didalami perihal perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Tersangka H (BJU grup), serta mendalami aliran dana dari LPEI. Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan beberapa barang. Di antaranya, yakni uang kurang lebih Rp 4,6 miliar, 6 unit kendaran, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, antin, dan liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk. “Yang kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Tessa.
KPK telah menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu disampaikan KPK sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membawa kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK telah mendapatkan laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. “Kemarin menteri keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan status naik pada status penyidikan,” kata dia.
KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun.
Pilihan Editor: Polres Metro Depok Tangkap 5 Admin Judi Online Berkantor di Rumah Kontrakan