KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 6 November 2024 09:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Suyanto, Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.
"Kemarin, Selasa, 5 November, KPK menjadwalkan pemeriksaan yang dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalam Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu, 6 November 2024.
Tessa menyebut saksi diperiksa untuk didalami peran dan pengetahuannya dalam pengaturan lelang dan pemberian fee kepada sejumlah pihak di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa Junaidi Nasution selaku Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen sejak 11 Januari 2023 sebagai saksi.
Tessa menyebut saksi diperiksa perihal pengetahuannya tentang pengaturan lelang dan pemberian fee kepada beberapa pihak, serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Dilansir dari Antara, KPK saat ini masih mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Kasus ini terus berkembang karena korupsi ini diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur, Sumatera, dan Sulawesi.
Kasus korupsi di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Pilihan Editor: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam