Menteri PKP Maruarar Datangi KPK, Minta Aset Tanah Sitaan dari Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 6 November 2024 10:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 5 November 2024. Maruarar bertemu pimpinan KPK untuk membahas pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor guna membangun perumahan rakyat.
Maruarar Sirait memohon agar aset tanah yang cocok untuk perumahan bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia. "Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah," kata Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024, seperti dilansir dari Antara.
Pada saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang mempersiapkan sistem dan personel untuk menindaklanjuti rencana pemanfaatan aset koruptor untuk perumahan rakyat.
Dalam pertemuan itu, Maruarar juga membahas soal pencegahan korupsi di kementeriannya. Dia meminta bantuan KPK untuk terlibat dalam Inspektorat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu dengan menempatkan personel KPK di Kementerian PKP.
"Kami meminta personel untuk menjadi inspektorat khusus di kami," kata Maruarar.
Usai pertemuan dengan Maruarar, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaga antirasuah itu siap mendukung rencana Kementerian PKP. KPK akan segera melakukan inventarisasi aset berupa tanah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
"Kami dari jajaran KPK mendukung sepenuhnya program presiden yang akan dilaksanakan oleh Pak Menteri, jadi aset-aset tanah dan bangunan kami akan inventarisir dan apabila ada surat kementerian untuk meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan untuk rumah rakyat," kata dia.
Ia juga mengatakan KPK siap bekerja sama dengan Kementerian PKP dalam pencegahan korupsi di dalam instansi tersebut, untuk memastikan semua program yang dijalankan bisa diawasi sejak awal dan tidak ada celah untuk terjadinya korupsi.
Pilihan Editor: Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara