MA Akan Klarifikasi Hakim Agung yang Diduga Berkomunikasi dengan Zarof Ricar
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 6 November 2024 14:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengungkapkan kelanjutan pemeriksaan Zarof Ricar oleh tim pemeriksa khusus dari MA. Zarof adalah mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus Gregorius Ronald Tannur.
Yanto mengatakan tim pemeriksa khusus MA telah memeriksa Zarof Ricar pada Senin kemarin, 4 November 2024 di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, tim mendalami pernyataan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu soal pertemuan dengan seorang anggota majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur.
Kendati demikian, dia tak menjelaskan lebih jauh soal hasil pemeriksaan Zarof Ricar. "Pengembangannya yang tahu kan tim," kata Yanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 November 2024.
Setelah memeriksa Zarof Ricar, tugas tim pemeriksa khusus MA belum selesai. Mereka akan melakukan klarifikasi terhadap hakim agung yang diduga berkomunikasi dengan Zarof Ricar.
"Bahasanya klarifikasi ya, karena yang disebutkan salah satu hakim, yang dua hakim tidak disebut," ujar Yanto. Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh siapa hakim agung yang dimaksud.
Sebelumnya, Ketua MA Sunarto telah membentuk tim pemeriksa khusus untuk mendalami kasus ini. Tim pemeriksa diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriyadi selaku hakim agung dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Peran Zarof Ricar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan keterlibatan Zarof dalam kasus suap perkara Mahkamah Agung ini adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk hakim agung berinisial S, A, dan S.
"Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
Namun, Qohar menyebut uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia