Kasus Pencurian Sepeda Motor di Blora Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Suseno

Rabu, 6 November 2024 17:34 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyetujui sepuluh permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice. "Salah-satunya perkara pencurian motor untuk pengobatan anak di Blora, Jawa Tengah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, 6 November 2024.

Perkara tersebut menjerat Suparno alias Gondes bin Karso Lanjar. Harli menyebut Suparno ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Pencurian itu dilakukan pada 21 Agustus 2024.

Menurut Harli, saat itu Suprano sedang berjalan kaki di Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Ia melihat sepeda motor Honda Supra Fit hitam dengan nomor polisi K 6269 DE terpakir di lahan kosong. Suparno tergoda mencuri kendaran itu karena kunci sepeda motor masih menempel.

Suparno menggunakan sepeda motor curian itu untuk berjualan pentol. Ia sangat bergantung pada pekerjaan ini untuk menafkahi keluarganya. Anaknya diketahui mengidap hidrosefalus.

Atas dasar itu Kepala Kejaksaan Negeri Blora M. Haris Hasbullah menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. "Sudah diajukan pengajuan permohonan penghentian penuntutan. Permohanannya disetujui 6 November 2024," kata Harli.

Selain kasus Suparno, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga menyetujui sembilan perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Sembilan perkara itu adalah :

  1. Andhika Rizki Rifaldhi bin Sartono Kejaksaan Negeri Surakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Helmi Setiawan bin Jumanto dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Rudiyanto bin Toharjo, Satriat als Sarengat bin Arbani, Dawa al Afif bin Nurrohim, dan Ardy Irawan alias Ardy Kentung bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Batang Hari, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  4. Rustam bin M. Tawi (alm) dari Kejaksaan Negeri Merangin, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  5. Muhamad Yasin als Pitung bin (alm) Eman dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. AGT, AL, dan JML (anak) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, yang disangka Pasal 353 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  7. W alias D (anak) dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

  8. Romi Thaher dari Kejaksaan Negeri Seruyan, yang disangka Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  9. Yuni Akhridatani binti Sukur dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.


Harli menjelaskan, Kejaksaan mengabulkan pemberhentian penuntutan karena telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Selain itu para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. "Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar dia.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

5 jam lalu

Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

Penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronnald Tannur. Ada Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

8 jam lalu

Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan ada sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

13 jam lalu

Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

Ihwal praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir, menyatakan penyidik seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

14 jam lalu

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

KPK memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

15 jam lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung hingga malam hari.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

1 hari lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

1 hari lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

1 hari lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Baca Selengkapnya