Prita Daftarkan Kasasi Keputusan Perkara Perdata Siang Nanti
Jumat, 4 Desember 2009 07:08 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari akan mendaftarkan kasasinya terhadap keputusan banding perkara perdatanya dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Prita dan tim kuasa hukumnya akan mendaftar langsung di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini Jum’at 4/12.” Saya dan tim kuasa hukum akan mendaftarkan kasasi itu,” ujarnya kepada Tempo, pagi ini.
Prita menyatakan keberatan dengan keputusan yang dinilai sangat berlebihan itu. Baginya, dalam perkara ini ia hanya korban dari buruknya pelayanan rumah sakit. Tim kuasa hukum Prita menyatakan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten itu.
"Kami menyatakan kasasi dalam putusan perdata Prita," ujar Slamet Yuwono, anggota tim kuasa hukum Prita.
Keputusan banding kasus perkara perdata Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional ternyata sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten sejak September 2009.
Surat keputusan Pengadilan Tinggi Banten bernomor 71/PDT/2009/PT Banten yang memenangkan RS Omni untuk perkara perdata itu diterima Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Oktober 2009.
Isi keputusan itu memutuskan bahwa Prita selaku tergugat dinyatakan bersalah dan menghukum Prita dengan membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak pengugat I, II, dan III sebesar Rp 204 juta.
Dengan rincian kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta yakni, PT Sarana Mediatama Internasional selaku pengugat I, Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku pengugat II, Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku pengugat III, Rp 10 juta.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, keputusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang 11 Mei 2009 yang memutuskan kasus perdata Prita versus RS Omni dimenangkan rumah sakit dan Prita dihukum membayar kerugian material dan immaterial Rp 300 juta lebih. Prita dan RS Omni sama-sama menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Soemarno mempersilakan pihak Prita untuk melakukan langkah hukum dalam menanggapi keputusan tersebut.” Silahkan itu hak Prita,” katanya kepada Tempo.
Soemarno memaklumi jika keputusan tersebut akan memberatkan pihak Prita." Tapi itu sudah sangat adil, nilai nominal gugatan sudah dikurangi," katanya.
Ia juga mempersilahkan jika pihak Prita menempuh langkah hukum lain seperti ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung karena tidak puas dengan keputusan tersebut." Itu hak Bu Prita,"kata Soemarno.
JONIANSYAH