Prita Daftarkan Kasasi Keputusan Perkara Perdata Siang Nanti

Reporter

Editor

Jumat, 4 Desember 2009 07:08 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari akan mendaftarkan kasasinya terhadap keputusan banding perkara perdatanya dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Prita dan tim kuasa hukumnya akan mendaftar langsung di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini Jum’at 4/12.” Saya dan tim kuasa hukum akan mendaftarkan kasasi itu,” ujarnya kepada Tempo, pagi ini.

Prita menyatakan keberatan dengan keputusan yang dinilai sangat berlebihan itu. Baginya, dalam perkara ini ia hanya korban dari buruknya pelayanan rumah sakit. Tim kuasa hukum Prita menyatakan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten itu.

"Kami menyatakan kasasi dalam putusan perdata Prita," ujar Slamet Yuwono, anggota tim kuasa hukum Prita.

Keputusan banding kasus perkara perdata Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional ternyata sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten sejak September 2009.

Surat keputusan Pengadilan Tinggi Banten bernomor 71/PDT/2009/PT Banten yang memenangkan RS Omni untuk perkara perdata itu diterima Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Oktober 2009.

Isi keputusan itu memutuskan bahwa Prita selaku tergugat dinyatakan bersalah dan menghukum Prita dengan membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak pengugat I, II, dan III sebesar Rp 204 juta.

Dengan rincian kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta yakni, PT Sarana Mediatama Internasional selaku pengugat I, Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku pengugat II, Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku pengugat III, Rp 10 juta.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, keputusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang 11 Mei 2009 yang memutuskan kasus perdata Prita versus RS Omni dimenangkan rumah sakit dan Prita dihukum membayar kerugian material dan immaterial Rp 300 juta lebih. Prita dan RS Omni sama-sama menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Secara terpisah, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Soemarno mempersilakan pihak Prita untuk melakukan langkah hukum dalam menanggapi keputusan tersebut.” Silahkan itu hak Prita,” katanya kepada Tempo.

Advertising
Advertising

Soemarno memaklumi jika keputusan tersebut akan memberatkan pihak Prita." Tapi itu sudah sangat adil, nilai nominal gugatan sudah dikurangi," katanya.

Ia juga mempersilahkan jika pihak Prita menempuh langkah hukum lain seperti ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung karena tidak puas dengan keputusan tersebut." Itu hak Bu Prita,"kata Soemarno.

JONIANSYAH

Berita terkait

Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

18 September 2018

Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.

Baca Selengkapnya

RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

18 September 2018

RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

12 September 2018

BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .

Baca Selengkapnya

Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

30 Agustus 2018

Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.

Baca Selengkapnya

RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

29 Agustus 2018

RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.

Baca Selengkapnya

Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

27 Februari 2018

Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

10 September 2017

BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.

Baca Selengkapnya

Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

10 September 2017

Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.

Baca Selengkapnya

Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

23 Juni 2017

Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

28 Maret 2017

Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.

Baca Selengkapnya