Pengadilan Tinggi Vonis Penulis Surat Pembaca Bersalah

Reporter

Editor

Rabu, 23 Desember 2009 18:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan TInggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng. Sebelumnya Khoe divonis bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Juli lalu dengan hukuman enam bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Khoe menyatakan mengetahui keputusan pengadilan ini secara tak sengaja. Putusan itu diputus pada Senin (21/12). Namun Khoe baru mengetahuinya pada Rabu (23/12).

Awalnya dia hendak menyampaikan surat pengaduan ke Satuan Tugas Mafia Pemberantasan Hukum dan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memohon keadilan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sesampainya di Pengadilan, Khoe baru tahu kalau vonis yang pengadilan tinggi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri. "Saya kecewa," kata dia ketika dihubungi Tempo, Rabu (23/12).

Putusan itu, kata Khoe, diputus majelis hakim yang diketuai Parwoto beranggotakan Jurnalis dan I Putu Widnya. Atas putusan ini, Khoe akan kasasi. "Saya akan kasasi," kata dia.

Khoe dituding bersalah karena menulis surat pembaca di Kompas pada 26 September 2006 dan Suara Pembaruan, 21 November 2006. Sementara rekannya sesama pemilik kios di pertokoan ITC Mangga Dua, Kwee Meng Luan alias Winny, 47 tahun, menulis di Suara Pembaruan, 3 Oktober 2006.

Dia menulis surat bertajuk “Duta Pertiwi Berbohong” di Kompas dan “Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua” di Suara Pembaruan. Sementara Winny menulis “Hati-hati Membeli Properti Duta Pertiwi”. Surat-surat itu memerahkan telinga pihak PT Duta Pertiwi Tbk.

Berdasarkan aduan Duta Pertiwi ke Markas Besar Kepolisian, Khoe Seng alias A Seng ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2007 atas kasus pencemaran nama baik. Tidak puas dengan aduan pidana, PT Duta Pertiwi menggugat A Seng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 6 Juli 2007. Juli tahun lalu, Duta memenangkan perkara perdata yang mengharuskan A Seng membayar Rp 1 miliar. Namun di Pengadilan Tinggi DKI, A Seng bebas.

NUR ROCHMI

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

9 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

10 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

11 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya