Sehari Jelang Vonis, Prita Habiskan Waktu Bersama Anaknya

Reporter

Editor

Senin, 28 Desember 2009 10:51 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Sehari menjelang keputusan perkara pidananya, Prita Mulyasari, 32 tahun, menghabiskan waktu bersama kedua anaknya. Terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra ini memilih cuti dari pekerjaanya untuk mempersiapkan diri dalam sidang penentuan perkara pidananya di Pengadilan Negeri Tangerang, besok (29/12).

"Saya cuti kerja sejak hari ini, sampai besok," kata dia saat ditemui Tempo, di rumahnya di kawasan Bintaro Tangerang, pagi ini.

Ketika ditemui, Prita sedang bersiap-siap pergi bersama kedua anaknya, Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun, dan Ranarya Puandida Nugroho, 2 tahun. "Seharian saya mau jalan-jalan bersama mereka," kata Prita.

Prita mengatakan kedua anaknya hanya diajak berkeliling wilayah Bintaro. "Bermain dan makan bersama saja," aku dia.

Menurut dia, berkumpul bersama keluarga adalah waktu yang sangat berharga. Terlebih, vonis pengadilan yang akan mengancam kebahagian keluarganya akan segera diputuskan. "Saya tidak tahu bagaimana jika memang putusan menginginkan saya dipenjara," kata wanita yang kini tengah mengandung anak ketiganya yang berusia 10 minggu.

Prita mengatakan dalam menghadapi persidangan besok, ia tidak melakukan persiapan apa-apa. "Sama sekali tidak, kami sekeluarga sudah pasrah," tutur dia. Menurut dia, upaya untuk membebaskan diri dari jeratan hukum telah dilakukan sepanjang kasus ini bergulir.

Dari upaya damai dengan Rumah Sakit Omni, putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang sempat membebaskannya dari tuntutan jaksa, itu semua tidak membuahkan hasil. Karena itu, wanita kelahiran Solo 27 Maret 1977 ini harus tetap mengikuti persidangan gugatan perdata dan pidana.

Dalam pengamatan Tempo, Khairan dan Puandida terlihat ceria. Mereka saling tertawa dan bercanda bersama didalam mobil Honda Jazz warna biru laut yang dikendarai Prita. "Bunda....ayo buruan kita jalan-jalannya," teriak Khairan dari dalam mobil. Tak lama wajah keduanya muncul dari jendela mobil yang terbuka setengah.

Prita digugat Rumah Sakit Omni terkait surat elektronik Prita yang mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibatnya, Prita sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

JONIANSYAH

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

9 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

10 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

11 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

11 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya