Pemerintah Bekasi Segel Gereja Huria Kristen Batak Protestan
Selasa, 12 Januari 2010 15:11 WIB
Panitia pembangunan gereja Philadelpia Tigor Tampubolon, mengakui belum punya izin resmi dari pemerintah daerah. "Kami sebenarnya sudah mengajukan izin 1,5 tahun lalu, hanya saja pemerintah tidak direspons," kata Tigor kepada wartawan.
Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi. Surat segel ditempel di bedeng tempat pekerja bangunan gereja, dasarnya melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Gereja Philadelpia dibangun di Desa Jejalen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Luas lahan gereja 1.088 meter persegi, kini dalam proses pembangunan.
Menurut Tigor, jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyayangkan tindakan penyegelan itu. Apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya kalau pembangunan gereja disetop.
Akibatnya, Tigor melanjutkan, sekitar 250 jemaat Huria Kristen Batak Protestan tidak lagi memiliki tempat ibadah. "Tidak tahu lagi kami bisa ibadah di mana," sesal dia.
Wakil Bupati Bekasi Darip Mulyana, ketika dikonfirmasi terpisah mengaku belum tahu soal penyegelan itu. "Mungkin dilakukan Dinas Penertiban," kata Darip.
Menurut Darip, pembangunan rumah ibadah sudah diatur oleh Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama. Salah satu sarat dalam peraturan itu adalah, harus mendapat persetujuan dari masyarakat setempat. "Selain itu peraturan daerah tentang kewajiban izin mendirikan bangunan harus dipenuhi terlebih dulu," kata dia.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisi Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten Ajun Komisaris Badari mengatakan pihaknya mengamankan lokasi penyegelan untuk menghindari konflik fisik antara warga. "Kami diminta bantuan pemerintah daerah mengawal aturan yang berlaku," kata dia kepada Tempo.
HAMLUDDIN