Inilah Pembelaan Herman Sarens tentang Tanah di Warung Buncit

Reporter

Editor

Senin, 18 Januari 2010 20:53 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang Selatan - Brigadir Jendral Purnawirawan Herman Sarens Soediro, membela diri. Melalui kurirnya, Herman menyebarkan selebaran sembilan lembar di pintu gerbang perumahan mewah Cluster G5 18 Taman Telaga Golf Vermont Parkland Virginia Lagoon, Bumi Serpong Damai City.

Herman menulis pada bagian depan sebagai "prajurit pejuang 45 yang teraniaya". Di situ ditulis sejumlah pernyataan dari kawan lama atau anak buahnya di TNI Angkatan Darat. Tempo mencoba menyarikan sembilan lembar pembelaan Herman itu.

Brigadir Jendral TNI Mar (pur) Djoko Supriadi misalnya. Pada tahun 1991 menyatakan bahwa Herman betul memiliki tanah di jalan Warung Buncit Raya No. 301 Mapang, Jakarta Selatan dan memiliki Yayasan Satria Kinanjungan. Tanah itu dibeli tahun 1996/1967. Saat itu Herman sebagai Assisten pengamatan KOTI.

Pada tahun yang sama Ngudi Gunawan mengaku telah menerima uang Rp 10 juta dari Herman sebagai kompensasi tanah yang dijualnya. Uang itu digunakan untuk modak usaha oleh warga jalan Pinangsia Jakarta Barat itu.

Keterangan bahwa tanah itu adalah tanah milik Herman diperkuat oleh Laksamana
muda (purn) Moelyono Silam, mantan ketua IV Hankam. Pada lembaran ketiga itu, Moelyono menerangkan bahwa tidak pernah ada transaksi dengan menggunakan uang Hankam kecuali gedung sarana olahraga Hankam di atas tanah itu.

Sebelumnya Jendral TNI (purn) Soemitro ketika menjabat wakil Pangkopkamtib membuat pernyataan yang intinya mengaku belum mengenal Ngudi Gunawan dan baru mengenalnya ketika dia menjabat Pangkopkamtib.

Pembelaan yang menguatkan kepemilikan tanah itu adalah milik Herman adalah keterangan mayor jendral (Purn) Sasra Prawira, mantan Assisten keuangan Hankam yang menyatakan tidak ada transaksi uang Hankam.

Selanjutnya pada April 1991, Sekretariat Negara RI, pengendalian operasional pembangunan Bina Graha yang ditandatangani Sekretarisnya ketika itu, Solihin GP menyurati Ketua BPN Nasional untuk meminta keterangan tentang status tanah di jalan Buncit Raya atas delapan hak milik tanah. Diantaranya nomor 248 seluas 2000 M2 atas nama Herman.

Pada bagian penutup surat ditulis, jawaban secepatnya diperlukan untuk developer untuk memindahkan sarana olahraga Dephankam ke daerah yang lebih leluasa untuk perluasan.

Empat tahun kemudian pada tahun 1995 Mabes TNI AD PM Militer, Brigjend Syamsu D selaku Komandan Puspom telah menerima enam dari delapan sertifikat tanah dari Ny. Herman Sarens Soediro.

Terlepas apakah pembelaan Herman itu benar atau tidak, yang pasti Oditur Militer malam ini Senin, (18/1) akan menangkap pria yang sudah berumur itu. Herman sedianya setelah ditangkap diharuskan mengikuti Pengadilan Militer Tinggi DKI Jakarta.

Sayang Herman atau pengacaranya belum mau keluar rumah. Dia masih bersembunyi di salah satu kamar di bagian belakang lantai dua rumah mewah yang dikontrak anaknya.

AYU CIPTA

Berita terkait

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

54 hari lalu

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

Kapuspen TNI membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan.

Baca Selengkapnya

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

29 November 2023

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.

Baca Selengkapnya

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

13 November 2023

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

8 Oktober 2023

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial sesuai dalam UU ASN yang baru diketok 3 Oktober lalu. Berikut Instansi yang bisa dimasuki

Baca Selengkapnya

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

7 Oktober 2023

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

PBHI memberikan catatan penting di 78 tahun TNI. Terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

1 September 2023

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

Pembunuh Imam Masykur, anggota Paspampres dan prajurit TNI akan diadili di pengadilan militer. Ini seluk beluk pengadilan khusus untuk tentara.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

16 Agustus 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan sistem peradilan militer sangat bermasalah sehingga pemerintah perlu segera merevisi UU Militer.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

12 Agustus 2023

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.

Baca Selengkapnya

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

10 Agustus 2023

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.

Baca Selengkapnya

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

8 Agustus 2023

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

Uji coba pra-operasi kereta cepat Jakarta-Bandung kembali ditunda setelah beberapa kali jadwal operasional mundur.

Baca Selengkapnya