Polisi Pamong Praja Depok Segel Kos-kosan Putri

Reporter

Editor

Selasa, 19 Januari 2010 15:36 WIB

TEMPO Interaktif, Depok - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel rumah kos-kosan putri di Gang Kompas, RT 04/RT12, Kemiri Muka, Beji, Depok. Tindakan ini dilakukan karena kos-kosan yang terdiri dari 12 kamar ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Penyegelan yang dimulai sekitar pukul 10:00 Wib tersebut sempat mengagetkan para penghuni kos. Rata-rata penghuni kos tidak mengetahui jika bangunan yang mereka tinggali ternyata belum memiliki izin. "saya nggak tahu kalau ada masalah ini. Saya juga belum pernah ketemu pemilik kos," ujar Ica, salah seorang penghuni kos kepada Tempo, Selasa (19/01).

Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani mengaku telah tiga kali mengirim surat peringatan kepada Ferizal, pemilik kos ini. Surat peringatan pertama dikirimkan pada 22 Oktober 2009, yang kedua pada 27 Oktober, dan ketiga 5 November. Terakhir pada 9 Desember lalu Satpol PP mengirim surat pemberitahuan penyegelan. Akan tetapi, tak pernah ada tindak lanjut dari pemilik tempat kos-kosan.

"Seharusnya kalau izin belum lengkap, pemilik jangan terima penyewa dulu," ujar Sariyo kepada wartawan. Kepada para penyewa kost, pihaknya memberi waktu 10 hari untuk mencari tempat tinggal lain. Karena dari 12 kamar, 10 di antaranya berpenghuni, maka Satpol PP hanya menyegel dua kamar yang masih kosong.

Para penghuni kos sendiri mengaku kecewa dengan peristiwa ini. Meski demikian, tidak ada niatan untuk meminta ganti rugi. "Ya kecewa sih, tapi untuk nuntut nggak. Karena saya juga cuma rugi waktu aja. Sebenarnya sudah nyaman tapi harus pindah," kata Ica. Perempuan yang bekerja di stasiun televisi swasta ini berharap pemilik segera menyelesaiakan permasalahn tersebut.

Bahkan Ica mengaku bersedia tinggal di kost ini lagi jika nantinya kos-kosan tersebut beroperasi kembali. "Kalau izinnya sudah jelas, balik lagi ya nggak masalah," ujarnya.

Sementara itu, sampai Petugas Satpol PP meninggalkan lokasi, pemilik kos-kosan tidak kunjung menampakkan diri.

TIA HAPSARI

Berita terkait

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?

Baca Selengkapnya

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

12 Mei 2023

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

9 Maret 2023

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

5 Maret 2023

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

4 Maret 2023

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Baca Selengkapnya

Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

2 Desember 2022

Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.

Baca Selengkapnya

300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

14 November 2022

300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

22 Desember 2021

Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

2 November 2021

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB

16 Oktober 2021

Anies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB

IMB Kampung Tanah Merah yang diterbitkan Anies Baswedan bersifat sementara kawasan, yaitu untuk per RT dalam satu kawasan bukan per bangunan.

Baca Selengkapnya