Polisi Jerat Pembobol ATM dengan Pasal Berlapis

Reporter

Editor

Minggu, 24 Januari 2010 15:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta – Tersangka dugaan kasus pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Fransiscus, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Fransiscus merupakan pelaku utama dalam sindikat pembobolan ATM.

Namun hingga sekarang kepolisian belum dapat mengungkap jaringan Fransiscus. "Fransiscus tidak mau ngomong dan istrinya juga bungkam. Masak kami pukul dia, supaya mau bicara," kata Ito saat dihubungi wartawan, Minggu (24/1).

Saat ini, penyidik sedang kloning data dari komputer Fransiscus dan mengecek data telepon yang miliknya. Namun, lanjut Ito, semua itu tidak dapat dilakukan cepat karena Fransiscus banyak menghubungi orang. “Kami pun harus melakukan penyelidikan data rekening dari nasabah yang mengaku uangnya hilang,” ujarnya.

Pembobolan dana melalui mesin ATM ini menimpa lebih dari 20 nasabah Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Permata, bank mandiri, dan Bank Internasional Indonesia. Sebelumnya Ito mengatakan, pelaku menggunakan alat skimmer untuk membaca data kartu ATM nasabah dan mengintip nomor private indentity number (PIN) melalui kamera tersembunyi.

CORNILA DESYANA/RENNY FITRIA SARI

Berita terkait

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.

Baca Selengkapnya

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi

Baca Selengkapnya

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.

Baca Selengkapnya

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.

Baca Selengkapnya

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.

Baca Selengkapnya

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto

Baca Selengkapnya

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.

Baca Selengkapnya

Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar

Baca Selengkapnya