Ketua Pusat Kegiatan Belajar Tangerang Ditahan dalam Kasus Korupsi

Reporter

Editor

Rabu, 27 Januari 2010 18:56 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Setelah dinyatakan mangkir dari pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Tangerang hari ini (27/1) menahan Sukebhi Moefa, Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sukebhi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang. Dia dikirim ke penjara dengan kendaraan tahanan Kejaksaan sekitar pukul 15.00. “Saya di-dzolimi,” kata Sukebhi berulang-ulang sembari naik ke mobil tahanan warna hijau tua.

Jaksa penyidik, Alven Oktarizah, kepada Tempo menyatakan Sukebhi berperan ikut memperkaya orang lain dengan mengumpulkan dana bersama yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu merupakan setoran rata-rata 10 persen dari sejumlah dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

“Dia ikut memperkaya orang lain. Dengan cara mengumpulkan dana bersama lalu dibagikan ke pejabat, termasuk ke sejumlah orang di Unit Pelaksana Teknis Dinas baik Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten,” kata Alven.

Sejauh ini kata Alven, kerugian negara akibat perbuatan Sukebhi masih dihitung. Terkait dengan keterlibatan Sukebhi maka Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diperbarui tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Alven.

Berkaitan dengan dugaan korupsi program pengentasan buta huruf tersebut, Kejaksaan sebelumnya telah menahan delapan tersangka lainnya. Mereka di antaranya Camat Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, M. Djainudin. Dia berperan sebagai Ketua Forum Penilik (Pengawas) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang pada 2007. Ketika itu Djainudin berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bidang pendidikan luar sekolah (PLS).

Selain Djaninudin Kejaksaan juga telah menahan Sihabudin (Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Seroja Balaraja) yang menerima dana Rp 630 juta, Agustin Bastaman (Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Cendana Kosambi dan Nurul Iman Teluknaga), Ahmad Hidayat (Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Pendidikan Anak Bangsa), dan Sajum (Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Al-Waqiah) serta Ahmad Ruhyat Jamal (Penanggungjawab Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Al-Waqiah).

Sedangkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan adalah Rakhmat Tamang (Kasi PLS Provinsi Banten) dan Mardi Norman (Kepala seksi Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang).

Sebelumnya, Kepala seksi pidana khusus kejaksaan Negeri Tangerang, Rakhmat Harianto menyatakan dana buta aksara ini banyak dijadikan dana bancakan. Kebanyakan fiktif, bahkan ada yang beralamat di Serang.

Ada pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merangkap tutor, satu orang bisa dobel honornya karena masuk rekening pribadi. Pesertanya ada yang sudah meninggal dan menjadi TKI, tetapi masih tercantum namanya.

Keseluruhan tersangka terlibat dalam perkara dugaan penyelewengan dana pemberantasan buta aksara atau program keaksaraan fungisonal (KF) yang menjadi program pemerintah pusat di Kabupaten Tangerang senilai Rp 15,9 miliar.

AYU CIPTA

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya