Kesaksian Susno Kembali Diungkap dalam Sidang Antasari
Kamis, 28 Januari 2010 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim kuasa hukum Antasari Azhar kembali mengungkapkan kesaksian mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duaji sebagai salah satu bukti adanya upaya konspirasi untuk menjebak Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Mengapa Polri membentuk tim pencari motivasi Antasari di luar struktur tim resmi," ujar tim pengacara Antasari yang membacakan pledoi untuk Antasari secara bergantian di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Tim pencari motivasi Antasari tersebut diketuai oleh Wakabareskrim Inspektur Jenderal Hadiatmoko yang memberikan laporan langsung kepada Kapolri melewati Kabareskrim. "Keberadaan tim itu muncul dari keterangan Komjen Susno Duaji," ujar Juniver Girsang.
Tim penaiehat hukum berpendapat bahwa tim tersebut bertujuan untuk memperoleh hubungan antara kasus pembunuhan Nasrudin dengan Antasari sebagai target. "Dengan target Antasari Azhar sebagai aktor intelektual sehingga nantinya Antasari dapat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK," lanjutnya. Kamis (7/1) lalu Susno menjadi saksi meringankan Antasari Azhar dalam persidangan.
Tim kuasa hukum Antasari dalam pledoinya memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan penyidik. Polisi juga dinilai memberikan reaksi berlebihan atas fakta yang terungkap di persidangan dengan memberikan siaran pers bantahan terhadap apa yang terungkap di persidangan.
"Termasuk konferensi pers yang dilakukan oleh Rhani, jelas telah diatur sebelumnya. Reaksi berlebih dari Mabes Polri juga muncul setelah Wiliardi Wizar memberi kesaksian," kata Juniver.
Sebelumnya Wiliardi bersaksi bahwa ada rekayasa dalam pembuatan BAP miliknya untuk menyatakan bahwa Antasari memerintahkan penghilangan nyawa Nasrudin. Wiliardi mencabt BAP miliknya dengan alasan bahwa dirinya dalam tekanan dan rayuan penyidik saat membuat BAP.
Dalam pledoi tersebut juga dipertanyakan pemanggilan mendadak ahli forensik Universitas Indonesia, Abdul Mun'in Idris, oleh polisi sehari setelah menjadi saksi ahli dalam kasus yang membelit Antasari. "Reaksi berlebihan di luar sidang jelas dilakukan untuk menutupi adanya fakta rekayasa yang muncul di persidangan," kata Juniver.
Bukan hanya pihak penyidik yang dituding melakukan rekayasa, pihak penuntut umum juga dianggap berperan dalam upaya menjebak Antasari. "Kejaksaan telah dengan sengaja membiarkan institusinya diperalat oleh penyidik, atau barang kali ikut bermain dalam upaya menjatuhkan Ketua KPK. Upaya itu juga dilakukan pada Wakil Ketua KPK Bibit Samad R dan Candra M Hamzah, tapi dengan alasan yang berbeda," ujarnya.
Hari ini Antasari Azhar dan tim penasihat hukumnya membacakan pembelaannya terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Antasari. Antasari Azhar bersama Komisaris Besar Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono didakwa melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin tertembak mati usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Cikokol, Tanggerang, 14 Maret 2009.
AGUNG SEDAYU | MUTIA RESTY