Menurut dia, harga tersebut sudah pantas. Karena itu, Yasin menginginkan kepastian secepatnya. "Cuma, pemerintah tampaknya keberatan," katanya yang mengaku memiliki tanah seluas 1.500 meter persegi yang akan terkena penggusuran proyek BKT.
Senada dengan Yasin, Ny. Asih, warga RT 04/03, mengatakan, rumah dan tanahnya rela diterjang proyek kanal asal dengan ganti rugi berdasarkan harga pasaran. Alasannya, dengan harga pasaran warga akan mudah mendapat tempat tinggal baru sesuai dengan nilai ganti rugi.
Begitu pula dengan Husein, 41 tahun, warga RT 14. Dia sangat berharap ganti rugi di atas harga NJOP. Kalau berdasarkan NJOP dianggapnya hanya cukup untuk membeli bahan bangunan. "Tapi tidak bisa untuk membeli tanah di Jakarta," ujarnya.
Harapan warga ini ditanggapi Lukman Hakijm, Kepala Biro Administrasi Wilayah Kota Madya Jakarta Timur. Menurut dia, pemerintah tetap berpatokan pada NJOP. Kalaupun ada perubahan harga, tidak akan jauh dari NJOP. "Senin depan kami akan melakukan pematokan harga di Kelurahan Pulo Gebang dan Cakung," ujarnya. (Fatih GamaTempo News Room)