200 Pekerja Kontrak Jakarta International Container Terminal Dipecat  

Reporter

Editor

Minggu, 7 Februari 2010 13:05 WIB

TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 200 tenaga kerja kontrak (outsourcing) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dipecat pada Jumat (5/2). Menurut Ketua Umum Serikat Buruh Transportasi Indonesia, Ilhamsyah, pemecatan dilakukan oleh PT Philia Mandiri Sejahtera sebagai perusahaan penyedia jasa outsourcing kepada JICT.

"Padahal sesuai kontrak masih sampai pertengahan 2010," kata dia saat dihubungi melalui telepon, Ahad (7/2).

Alasan pemecatan ini, menurut Ilhamsyah, terlalu mengada-ada. "Karyawan dianggap membangkang, tidak patuh, dan melakukan perusakan," ujarnya. Sekitar 400 karyawan outsourcing di JICT memang melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja sejak sepekan lalu.

Para karyawan kontrak itu berasal dari tiga penyedia jasa outsourcing, yaitu PT Phila, Koperasi Karyawan, dan Koperasi Pegawai Maritim. Mereka menuntut agar diangkat menjadi karyawan tetap.

Setelah tiga hari berdemonstrasi di JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tanpa hasil, mereka akhirnya mengadu ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat. "Gara-gara ini yang ikut aksi dipecat semua," kata dia. PT Philia juga tidak memberikan kompensasi apapun kepada karyawan yang diputus kontraknya.

Menurut Ilhamsyah, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 220 Tahun 2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagai Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, bahwa kegiatan utama, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi tidak boleh di-outsourcing.

Tapi, JICT melakukan outsourcing terhadap pekerjaan yang menjadi kegiatan utamanya, yaitu jasa dermaga sandar kapal, jasa alat penunjang bongkar-muat barang atau kontainer dan jasa lapangan/penumpukan kontainer.

Para karyawan kontrak dipekerjakan sebagai operator Head Truck, Crane, Forklip, operator Rubber Tyred Gantry Crane yang sangat dibutuhkan bongkar muat kapal-kapal kontainer. "Ini jelas melanggar undang-undang," tegas Ilhamsyah.

Ia menyesalkan Departemen Tenaga Kerja yang tidak berpihak kepada buruh. "Kami sudah berulang kali melapor tapi tidak ada tanggapan," kata dia.

Ilham menuturkan, selain melanggar undang-undang, kesejahteraan karyawan kontrak berbeda jauh dengan karyawan organik. "Padahal mereka melakukan pekerjaan yang sama," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ia mencontohkan, penghasilan seorang operator head truk kontrak yang hanya Rp 2,5 juta per bulan. "Kalau yang organik paling rendah Rp 8 juta. Belum termasuk tunjangan kesehatan, perumahan, pendidikan, THR, dan bonus tahunan," katanya.

Oleh karena itu, mereka menuntut agar karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap oleh JICT. "Kenapa JICT? Karena dari semula mereka sebenarnya tidak boleh melakukan outsourcing atas pekerjaan ini," katanya.

Selain akan terus melakukan aksi unjuk rasa dan mogok, para karyawan kontrak ini akan melakukan upaya hukum. "Kami akan melapor ke Depnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.

Sofian

Berita terkait

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

14 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

14 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

46 hari lalu

Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

17 November 2023

Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

Ucapan selamat tinggal dari Rumah.com. Mulai tanggal 1 Desember 2023 kami akan berhenti beroperasi.

Baca Selengkapnya

Rumah.com Dipastikan Tutup Akhir Bulan Ini, 61 Orang Kena PHK

17 November 2023

Rumah.com Dipastikan Tutup Akhir Bulan Ini, 61 Orang Kena PHK

Platform marketplace properti di Indonesia, Rumah.com, akan berhenti beroperasi mulai 30 November 2023 mendatang. Sebanyak 61 karyawannya terkena PHK.

Baca Selengkapnya

LinkedIn PHK 668 Karyawan, yang Kedua di Tahun Ini akibat Melambatnya Pertumbuhan

17 Oktober 2023

LinkedIn PHK 668 Karyawan, yang Kedua di Tahun Ini akibat Melambatnya Pertumbuhan

LinkedIn memberhentikan 668 karyawan pada pemotongan kedua tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bos Meta Mark Zuckerberg PHK Karyawan Unit Silikon Metaverse, Telah Pangkas 21 Ribu Pekerjaan

4 Oktober 2023

Bos Meta Mark Zuckerberg PHK Karyawan Unit Silikon Metaverse, Telah Pangkas 21 Ribu Pekerjaan

Eksklusif: Meta akan PHK karyawan di unit silikon metaverse pada hari Rabu, waktu Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Bank Sentral AS PHK 300 Pegawai, Adakah Dampaknya bagi Indonesia?

25 September 2023

Bank Sentral AS PHK 300 Pegawai, Adakah Dampaknya bagi Indonesia?

Ekonom dari Celios Bhima Yudhistira menyebut ada dua indikasi terhadap tindakan bank sentral AS The Fed yang melakukan PHK pada karyawannya, yakni penurunan ekonomi global dan digitalisasi.

Baca Selengkapnya

Profil Rumah.com, Startup Marketplace Properti yang Tutup dan PHK Karyawan

23 Agustus 2023

Profil Rumah.com, Startup Marketplace Properti yang Tutup dan PHK Karyawan

Startup Rumah.com dikabarkan akan berhenti beroperasi mulai 30 November 2023. Akibatnya, 61 karyawan akan terkena kebijakan PHK

Baca Selengkapnya