Pengacara Robot Gedek Tak Akan Intervensi Kasus Babe
Senin, 8 Februari 2010 15:54 WIB
TEMPO Interaktif , Jakarta - Pengacara Robot Gedek, Febry Irmansyah mengatakan pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk mengintervensi kasus pembunuhan mutilasi Babe alias Baekuni.
"Kami tidak ada kepentingan apa pun," ujarnya saat dihubungi Senin (8/2). Febry menuturkan ia hanya menyatakan kepastian bahwa Babe yang bersaksi dalam sidang Robot merupakan sosok yang sama dengan Babe alias Baekuni. "Kalau ditanya apa Babe bersaksi di perkara Robot, iya, itu dia Babe Baekuni," jelasnya. Kesaksian, lanjutnya hanya berkisar kesaksian Babe dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya tidak memberikan justifikasi, hanya menjelaskan bagaimana kesaksian Babe dalam sidang," kata dia. Apabila Babe menyangkal kesaksiannya, pihak penyidik diminta mengacu pada putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Mei 1997 yang juga mencantumkan kesaksian Babe. "Putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum," tambahnya.
VENNIE MELYANI
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua
30 hari lalu
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua
Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.
Baca Selengkapnya
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan
40 hari lalu
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan
Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan
Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati
59 hari lalu
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati
Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman
Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup
18 September 2023
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup
Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang
12 September 2023
Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang
Menurut Bank Indonesia, uang mutilasi adalh uang yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu. Nomor seri jadinya berbeda.
Baca Selengkapnya
BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi
8 September 2023
BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi
BI mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.
Baca Selengkapnya
Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung
17 Agustus 2023
Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung
Arab Saudi pada Rabu mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayah kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya
Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa UMY Ungkap Kejadian Kekerasan Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku
8 Agustus 2023
Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa UMY Ungkap Kejadian Kekerasan Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku
Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, hari ini.
Baca Selengkapnya
Dituduh Membunuh dan Mutilasi, Putra Aktor Spanyol Ditahan di Thailand
8 Agustus 2023
Dituduh Membunuh dan Mutilasi, Putra Aktor Spanyol Ditahan di Thailand
Putra seorang aktor Spanyol terkenal telah ditahan di Thailand pada Senin dan didakwa membunuh dan memutilasi seorang ahli bedah asal Kolombia.
Baca Selengkapnya
Polres Jombang Gali Keterangan Saksi soal Temuan Korban Mutilasi di Sungai Japanan
8 Agustus 2023
Polres Jombang Gali Keterangan Saksi soal Temuan Korban Mutilasi di Sungai Japanan
Polres Jombang, Jawa Timur, memperdalam keterangan empat orang saksi terkait dengan temuan korban mutilasi
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
5 jam lalu
7 jam lalu
9 jam lalu
10 jam lalu
11 jam lalu
12 jam lalu
14 jam lalu
14 jam lalu
16 jam lalu
17 jam lalu