Pemasok Ganja di Kampus-kampus Dibekuk Polisi

Reporter

Editor

Senin, 8 Februari 2010 17:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bandar ganja yang biasa memasok ke kampus dan tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan.

"Biasanya pemakainya anak-anak kampus swasta di Jakarta Selatan, selain itu mereka juga memasok di pusat-pusat hiburan. Tidak tertutup kemungkinan penggunanya juga dari kalangan kaum jetset atau artis," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Dodi Rahmawan dalam keterangan pers di Markas Polres Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengatakan ada peredaran narkoba di sebuah rumah kos jalan H. Gaim No. 23, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Lokasi tersebut tidak jauh dari sebuah kampus swasta di sana," ujar Dodi.

Berdasarkan laporan tersebut petugas berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Bambang Purwanto, Taufik Mubarok, dan Agus Malik. Dari ketiganya polisi mendapatkan 11 kilogram ganja kering siap edar yang sudah dipaketkan.

Setelah dilakukan penggeledahan, tiba-tiba datang tersangka lainnya Iqbal yang hendak mengambil uang setoran dari hasil penjualan ganja tersebut, yang selanjutnya dibekuk polisi di lokasi.

Berdasarkan keterangan tersangka Iqbal, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Pondok Kacang RT 3/7, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tanggerang. Polisi berhasil mendapatkan kembali puluhan kilo ganja siap edar dalam sebuah paket. "Bandar utamanya bernama Heru masih DPO," ujar Dodi.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket ganja kering dibungkus dengan koran seberat 500 gram, dua linting ganja, satu paket ganja kering seberat 11,9 gram, dan 12 bungkus ganja seberat 11 kilogram. Total ganja yang berhasil disita adalah 75 kilogram. Satu kilo gram ganja dijual senilai Rp 2 juta.

Biasanya mereka memasok ke kampus di daerah Ciputat, Pesanggrahan, Pamulang, dan Kebayoran Baru. Ganja tersebut berasal dari Aceh yang masuk ke Jakarta Selatan melalui Parung dan Pamulang.

Para tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

1 jam lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

1 jam lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

4 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

4 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

4 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

4 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

4 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya