TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur Fauzi Bowo belum akan melayani proses gugatan masyarakat atas keberadaan patung Obama. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sri Rahayu menerangkan, sikap itu diambil lantaran hingga kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum melayangkan surat pemanggilan kepada Gubernur.
“Tidak ada surat apapun,” ujarnya, Kamis (11/2).
Sri menerangkan, sikap serupa juga akan dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Munri dan Kepala Suku Dinas Pertamanan selaku tergugat yang lain. Meski demikian, kata Sri, gugatan itu akan tetap mendapatkan perhatian pihak pemerintah jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil pihak tergugat secara resmi. “Pasti akan kami tanggapi,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana gugatan class action atas keberadaan patung Obama di Taman Menteng. Gugatan diajukan oleh sejumlah warga melalui Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia. Mereka menilai patung tersebut tidak layak ditempatkan di ruang publik.