TEMPO Interaktif, Jakarta - Realisasi rencana pengerukan sejumlah kali di Jakarta bakal tertunda. Pasalnya, dana pinjaman dari Bank Dunia yang sebelumnya akan dipakai pada proyek ini belum bisa diberikan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta lantaran terbentur peraturan.
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, mengakui adanya beberapa proyek daerah yang akan menggunakan fasilitas pinjaman dari lembaga donor asing. Salah satunya, Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam proyek pengerukan beberapa kali di Ibukota yang kemampuannya menampung air telah berkurang hingga 70 persen.
Namun persoalannya, pemberian pinjaman asing yang selama ini diterima lewat pemerintah pusat tak bisa begitu saja dialirkan kepada daerah. Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang penerusan pinjaman atau hibah luar negeri mengatur penerusan pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah hanya bisa dilakukan pada proyek yang bisa langsung menghasilkan dana atau penerimaan.
“Nah kalau pengerukan itu kan tidak langsung menghasilkan dana,” kata Djoko usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (16/2).
Oleh sebab itu, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum sedang berkoordinasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah tersebut. “Kami masih menunggu revisi aturannya dulu,” katanya.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juli tahun lalu telah mengungkapkan rencana pengerukan beberapa kali selam dua hingga tiga tahun mendatang. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengklaim telah mengantongi pinjaman dana sebesar US$ 150 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun dari Bank Dunia.