Dikalahkan Carrefour, KPPU Belum Putuskan Ajukan Kasasi
Rabu, 17 Februari 2010 15:31 WIB
"Bagaimana sikap komisi, akan mengambil langkah kasasi atau tidak, kami masih belum bisa menentukan sekarang," kata Kepala Bagian Litigasi KPPU, Muhammad Reza yang menjadi kuasa hukum KPPU dalam persidangan gugatan PT Carrefour terhadap putusan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Dalam persidangan tersebut majelis hakim memenangkan gugatan PT Carrefour Indonesia dan menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak terbukti melakukan monopoli usaha dan melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, seperti yang dituduhkan KPPU.
Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan KPPU yang memberikan sanksi terhadap Carrefour batal dan tidak berlaku. Majelis menyatakan bahwa putusan tersebut tidak bisa dibanding, namun jika KPPU merasa tidak puas bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Reza mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. "Ada perbedaan antara data dan putusan hakim dengan KPPU, kami menilai data kami lebih benar," ujarnya.
Meskipun belum ada keputusan untuk mengambil kasasi, namun Reza tidak membantah adanya kemungkinan ke arah sana. "Kami masih punya upaya hukum lain, saya akan sarankan agar KPPU maju kasasi dalam kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya Carrefour mengajukan gugatan atas putusan KPPU yang menyatakan bahwa perusahaan ritel tersebut telah melakukan monopoli usaha pasca melakukan akuisisi PT Alfa Retalindo Tbk. Selanjutnya berdasarkan putusan bernomor 09/KPPU-L/2009 tertanggal 4 November 2009, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar terhadap PT Carrefour.
Selain itu Carrefour juga diminta untuk melepas semua kepemilikan sahamnya di Alfa dengan alasan bisa menyebabkan perilaku dominasi pasar yang melanggar undang-undang tersebut.
AGUNG SEDAYU