Dikalahkan Carrefour, KPPU Belum Putuskan Ajukan Kasasi

Reporter

Editor

Rabu, 17 Februari 2010 15:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kuasa hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha menyatakan bahwa pihaknya masih belum langkah kanjutan atas hasil putusan pengadilan yang memenangkan gugatan PT Carrefour Indonesia.

"Bagaimana sikap komisi, akan mengambil langkah kasasi atau tidak, kami masih belum bisa menentukan sekarang," kata Kepala Bagian Litigasi KPPU, Muhammad Reza yang menjadi kuasa hukum KPPU dalam persidangan gugatan PT Carrefour terhadap putusan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Dalam persidangan tersebut majelis hakim memenangkan gugatan PT Carrefour Indonesia dan menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak terbukti melakukan monopoli usaha dan melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, seperti yang dituduhkan KPPU.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan KPPU yang memberikan sanksi terhadap Carrefour batal dan tidak berlaku. Majelis menyatakan bahwa putusan tersebut tidak bisa dibanding, namun jika KPPU merasa tidak puas bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Reza mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. "Ada perbedaan antara data dan putusan hakim dengan KPPU, kami menilai data kami lebih benar," ujarnya.

Meskipun belum ada keputusan untuk mengambil kasasi, namun Reza tidak membantah adanya kemungkinan ke arah sana. "Kami masih punya upaya hukum lain, saya akan sarankan agar KPPU maju kasasi dalam kasus ini," imbuhnya.

Sebelumnya Carrefour mengajukan gugatan atas putusan KPPU yang menyatakan bahwa perusahaan ritel tersebut telah melakukan monopoli usaha pasca melakukan akuisisi PT Alfa Retalindo Tbk. Selanjutnya berdasarkan putusan bernomor 09/KPPU-L/2009 tertanggal 4 November 2009, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar terhadap PT Carrefour.

Selain itu Carrefour juga diminta untuk melepas semua kepemilikan sahamnya di Alfa dengan alasan bisa menyebabkan perilaku dominasi pasar yang melanggar undang-undang tersebut.

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

36 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

47 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

54 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

54 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.

Baca Selengkapnya