Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

image-gnews
Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Annisa Syaufika Yustisia Ridwan mempertanyakan detail perbuatan melawan hukum dalam gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana. Almas menggugat pakar hukum tata negara Rp 500 miliar karena Denny dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atas kritik di media ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran menjadi cawapres. 

"Di sini yang menurut saya tidak diuraikan itu unsur melawan hukumnya. Justru nyawa perbuatan melawan hukumnya itu enggak terlalu terlihat dalam gugatan ini," kata Annisa saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Februari 2024.

Akademisi hukum perdata itu mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum perlu menguraikan bermacam-macam unsur, yakni perbuatan, unsur melawan hukum, kerugian, hubungan antara kerugian dan perbuatan, serta kesalahan. 

"Dia cuma menjelaskan perbuatannya saja tanpa menjelaskan apakah statement Pak Denny ini melawan hukum. Mungkin ada saat dia bilang ucapan Denny tanpa dasar hukum. Tapi itu tidak cukup untuk menguraikan unsur melawan hukum," ujarnya. 

Berkenaan dengan perbuatan melawan hukum, jelas Annisa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, bertentangan dengan undang-undang serta bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Dengan demikian, Annisa menilai gugatan Almas soal perbuatan melawan hukum belum kuat. 

Pejabat Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum UGM itu juga menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum pada dasarnya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Menurut dia, gugatan Almas yang mempermasalahkan pernyataan Denny itu akan lebih sesuai apabila menggunakan Pasal 1372 KUH Perdata tentang penghinaan. 

"Saya herannya itu, kenapa dia tidak pakai Pasal 1372, tapi pakai Pasal 1365. Mungkin Pasal 1372 lebih matching dengan perbuatannya. Jadi, pasal penghinaan ini kan anaknya pasal perbuatan melawan hukum," tuturnya. 

Annisa menjelaskan bahwa apabila Almas menggunakan Pasal 1372 KUH Perdata, maka dia dapat menggugat untuk memulihkan kehormatan dan nama baiknya serta memperoleh ganti rugi. Sementara itu, penggunaan Pasal 1365 itu masih terlalu umum dan hanya terbatas pada penggantian kerugian. 

"Kalau yang namanya kerugian, terserah orang mau mendalilkan apa. Tapi, yang jelas kalau dalam konsep perbuatan melawan hukum harus ada hubungan antara perbuatan yang dipermasalahkan dan kerugian. Kalau enggak ada hubungannya, enggak bisa dimintain dong," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Annisa juga menegaskan bahwa pasal penghinaan dalam perkara perdata tak bisa dilekatkan pada kritik yang dilontarkan seseorang. "Biasanya yang disebut penghinaan itu yang betul-betul menjelekkan seseorang secara personal, bukan dalam bentuk kritik. Kalau konteksnya kritik terhadap pemerintahan dan penegakkan hukum, itu seharusnya bukan penghinaan," ucapnya. 

Gugatan perdata Almas terhadap Denny atas perbuatan melawan hukum telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu. Juru sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.

Dalam surat gugatan perdata yang ditandatangani kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny Indrayana dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial sehingga mengalami total kerugian mencapai Rp 500 miliar rupiah.

Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK". Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman

Arif menyebut Denny Indrayana menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana setelah uji materi yang dimohon anak Boyamin Saiman itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu soal batas usia capres dan cawapres. 

Dengan dikabulkannya uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu yang dimohon Almas Tsaqibbirru itu, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto. "Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," kata Arif. 

Pilihan Editor: Penahanan Helmut Hermawan Dibantarkan, Kuasa Hukum: Dirawat di RS Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

7 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

8 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo


Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.


Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

1 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.


Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.


Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu


Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.


Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.