Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Dihukum Setahun
Reporter
Editor
Rabu, 17 Februari 2010 19:16 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, Edy Mulyanto, 54, terdakwa kasus korupsi mobil kebakaran Rabu (17/2) sore dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara, potong masa tahanan.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu diketuai Haran Tarigan juga menghukum Edy dengan denda senilai Rp 50 juta, ganti rugi uang negara sebanyak Rp 114 juta dan biaya perkara Rp. 5.000.
“Kalau ganti rugi tak dibayarkan, maka harta-benda (terdakwa) disita selanjutnya dilelang. Kalau tak punya harta benda maka diganti kurungan satu bulan penjara,” kata Haran.
Edy menurut majelis hakim Haran dan dua hakim anggota, Erna Sajau Marylin dan Arthur Hangewa dinyatakan bersalah terbukti melanggar Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juhnto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Edy sebelumnya oleh jaksa penuntut umum Icindri dan Laila Qodariyah dituntut dua tahun penjara. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Begitu mendengar vonis hakim, raut muka Edy tak menunjukkan rasa sedih. Dia malah tersenyum. “Saya tinggal menjalani beberapa bulan lagi, saya sudah delapan bulan di dalam (Lapas),” kata Edy.
Kepada Tempo usai persidangan mengatakan tidak menikmati uang korupsi yang disangkakan kepadanya senilai Rp 365 juta.
Bersama kuasa hukumnya, Bambang Suyono Edy menyatakan pikir-pikir. Dia juga menolak untuk menyerahkan harta-benda miliknya. “Itu punya anak-istri. Lalu kami harus tinggal di mana kalau harta diserahkan?” Edy bertanya.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan yakni Edy sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit dalam persidangan.
Hal yang memberatkan disebutkan hakim perbuatan Edy dengan menyewakan kendaraan pemadam kebakaran kepada swasta tanpa seizin Wali Kota Tangerang dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang. Uang hasil penyewaan armada tersebut masuk ke kantong pribadi bukan ke kas daerah. Tempo menulis, Edy ditahan sejak tanggal 18 Juni 2009 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 540 juta.
Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti.