TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan ratusan kosmetik ilegal di depan Ruko Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Senin (22/2). Polisi menangkap seorang pelaku yang mengedarkan kosmetika ilegal tersebut. Tersangka berinisial SA diamankan petugas saat baru turun dari sebuah taksi.
Tersangka membawa beberapa dus barang yang mencurigakan. Setelah petugas memeriksa dus tersebut ternyata berisi kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan diduga bisa membahayakan kesehatan penggunanya. Barang tersebut seolah-olah diproduksi di luar negeri, padahal produk itu di buat di dalam negeri.
Selanjutnya petugas menyita dus-dus tersebut yang berisi 288 kotak RDL Hydroquinone Tretinoin, 100 lusin Cream Pemutih Original dan 70 lusin Cream Pemutih New Original. Barang bukti tersebut berikut tersangka di gelandang ke Polda Metro Jaya untuk pengusutan lebih lanjut.
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menilai sektor kosmetik bakal semakin tumbuh pada 2024. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi memperkirakan keuntungan sektor kosmetik Indonesia tahun 2024 mencapai US$ 1,94 miliar.
BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya
14 Desember 2023
BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya
BPOM menemukan 50 item obat trandisional yang mengandung bahan kimian obat dan 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya selama September 2022-Oktober 2023.