Komisi Perlindungan Anak Minta Kejelasan Kasus Bocah Bunuh Ibu Angkat

Reporter

Editor

Senin, 22 Februari 2010 12:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mempertanyakan proses hukum terhadap M, 11 tahun, sang bocah pembunuh ibu angkatnya. Kasus yang sudah diserahkan dari polisi ke Kejaksaan sejak Desember lalu itu masih tertahan. Sekretaris Jenderal Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan kelambanan itu memunculkan ketidakpastian hukum bagi sang anak dan juga keluarga korban.

"Proses di kejaksaan sangat lamban dan kami sangat kecewa karena sampai saat ini juga belum ada kejelasan sama sekali," kata dia saat ditemui Tempo di kantornya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (22/2). Menurut Arist, proses penyidikan jaksa sudah mencapai batas waktu 60 hari sejak berkas kasus itu diserahkan oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur.

Arist mengatakan jangka waktu sebelum pengajuan tuntutan ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah terlalu lama. Hal itu membuat psikologi sang anak justru mengarah pada kondisi yang tidak baik. Arist menjelaskan sang anak justru menjadi merasa tidak bersalah, dan kini menunjukkan dominasi dirinya di antara rekan-rekannya yang tinggal di rumah aman dalam pengawasan Kementerian Sosial. "Seharusnya proses hukumnya bisa menjadi lebih cepat agar kalau memang M bersalah, dia bisa mengerti kesalahannya dan bisa menjalani sanksi," kata Arist.

Meski demikian, Arist tetap menegaskan sanksi yang harus diterima oleh M tetap memperhitungkan aspek keadilan. Arist menilai kasus yang menimpa M seharusnya tidak usah sampai ke pengadilan. "Pihak keluarga korban juga sudah mencabut tuntutannya, seharusnya Kejaksaan bisa mengembalikan berkasnya kepada Polisi," kata dia.

Dalam pertemuan tim litigasi bentukan Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Kepolisian Resor Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kementerian Sosial, dan tim psikolog pada pertengahan Desember 2009, muncul wacana untuk meniadakan pemidanaan bagi M.

Namun, kejaksaan tidak menghendaki proses itu karena menganggap hal itu tidak sesuai dengan peraturan. "Dan jika memang harus diteruskan sampai pengadilan, kejaksaan harus memprosesnya dengan cepat," kata Arist.

Arist menyatakan bahwa pihaknya sangat menantikan informasi dari kejaksaan. "Jika berkas formil materiilnya memang tidak bisa diteruskan ke pengadilan, sebaiknya dikembalikan lagi saja kepada polisi," kata dia.

M kini sedang dipersiapkan untuk menghadapi proses pengadilan oleh tim pengacara yang dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak. Dia harus berurusan dengan hukum setelah mengaku membunuh ibu angkatnya, Etty Rochyati, di rumahnya di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Oktober 2009.

EZTHER LASTANIA

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

4 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

5 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

9 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

9 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya