Warga Guji Baru Demo Wali Kota Jakarta Barat Tolak Eksekusi Tanah

Reporter

Editor

Senin, 22 Februari 2010 12:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 300 warga Guji Baru mendatangi kantor Wali Kota Jakarta Barat menolak eksekusi terhadap tanah yang mereka tempati, Senin (22/2).

"Tolak SPB, Hukum Mafia Tanah," begitu bunyi spanduk yang terbentang di depan jalan masuk Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Sekitar 300 orang warga RT 05,06, dan 07 / RW 02 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, menolak Surat Perintah Pembongkaran No. 727/1.785 tanggal 5 Februari 2010. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan. "Surat pembongkaran tersebut cacat hukum," ujar Iswadi, humas aksi saat ditemui Tempo.

Iswadi dan sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Guji Baru (FKGW) mempertanyakan dasar hukum terbitnya Surat Perintah Pembongkaran tersebut. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Jakarta Barat menunda penggusuran. "Enak aja maen gusur, kami sudah tinggal disitu sejak 35 tahun yang lalu," ujar Iswan Rino, warga RT 05 yang ikut dalam aksi siang tadi.

Berdasarkan penuturan Iswadi, saat ini sekitar 700 kepala keluarga menempati tanah seluas kurang lebih 3 hektare tersebut."Kurang lebih 3.000 jiwa. Kami siap jihad," ujar Iswadi diiringi teriakan warga.

Iswadi menuturkan permasalahan ini sudah ada sejak lama. Ia mengatakan, "Sudah banyak yang mengklaim tanah ini, mulai dari MKGR, Pertamina, Pajak, sampe perorangan.”

Saat ditanya permasalahan status tanah, Iswadi mengatakan bahwa tanah ini adalah tanah negara. "Kami sedang mengurus sertifikatnya," ujar pria plontos tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai status tanah tersebut. Ia mengatakan, "Kami berhak atas tanah tersebut, karena berdasarkan UU Agraria tanah milik negara dapat dialihkan haknya kepada masyarakat, dan kami sedang melakukan itu."

Setelah sekitar dua jam demo, Pemerintah Kota Jakarta Barat akhirnya mau menerima perwakilan warga. Dalam pertemuan di ruang serbaguna kantor Wali Kota Jakarta Barat tersebut wali kota dan wakilnya tidak hadir. Pemerintah Kota Jakarta Barat diwakili Assisten Pemerintahan Tri Kurniadi, Kepala Bagian Hukum Syarif Hidayat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bobby Aryono, serta Kepala kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Yanto Satyar.

Dalam pertemuan tersebut, Tri Kurniadi memaparkan sejumlah bukti kepemilikan tanah berupa girik atas nama Hj. Awang yang menjadi dasar hukum keluarnya Surat Perintah Pembongkaran. "Kami tidak asal keluarkan SPB, ada dasar hukum yang jelas," ujar Tri.

Ia juga mengatakan sudah pernah terjadi kesepakatan antara pihak pemilik dengan warga pada bulan Juli 2008 tentang status tanah tersebut. "Ini ada surat perjanjiannya bahwa warga mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik Hj. Awang," ucap dia sembari menunjukan surat perjanjian.

Tri mengatakan dalam surat kesepakatan itu, sejumlah warga juga dikatakan telah menerima sejumlah uang penggantian. "Ada 137 warga yang sudah menerima uang," lanjut Tri.

Menanggapi hal tersebut, warga membantah telah terjadi kesepakatan dan menerima uang penggantian. "Kami juga punya data yang menyatakan bahwa tidak ada warga yang menerima penggantian," ujar Iswadi. Mengenai perjanjian tersebut, Sumarno, Ketua RT 05, mengatakan memang sempat terjadi pertemuan di rumah Ketua RW 02, tetapi tidak pernah ada kesepakatan. "Haji Awang tidak pernah bisa menunjukan bukti kepemilikan kepada warga," ujarnya.

Mengenai girik yang menjadi landasan hukum, warga juga mengatakan bahwa tanah dalam girik tersebut bukan terdapat di tempat mereka. "Tanah kami berbeda dengan tanah yang ada di girik itu," ujar Sumarno.

Sampai pertemuan berakhir, tidak dicapai kesepakatan antara warga dan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Akhirnya warga memutuskan untuk meninggalkan ruang pertemuan. "Kami akan bertahan. Kami siap jihad," ujar Iswadi saat berorasi seusai pertemuan.

FEBRIYAN

Berita terkait

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.

Baca Selengkapnya

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.

Baca Selengkapnya

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.

Baca Selengkapnya