TEMPO Interaktif, Jakarta - Kisruh penetapan lahan parkir rupanya belum berakhir. Peringatan keras pemerintah terhadap sejumlah pengelola hingga kini masih saja diabaikan.
“Ada tujuh lokasi yang masih akan menyesuaikan,” ujar Kepala Dinas Perhubunan DKI Jakarta, Muhammad Tauchid, Kamis (25/2).
Tauchid menerangkan, pelanggaran tarif parkir terjadi di 87 titik pengelola parkir off street (dalam gedung). “Tapi sebagian besar diantara pengelola telah menyesuaikan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Tarif parkir bagi kendaraan roda empat yang diatur dalam Peraturan Gubernur ditetapkan antara Rp 1.000-2.000 yang diatur menurut peruntukan lahan. Adapun tarif untuk jam berikutnya dihitung Rp 1.000. Bagi kendaraan roda, tarif dihitung secara flat sebesar Rp 500.
Tauchid tidak bisa menjelaskan dimana saja tujuh lokasi yang belum menyesuaikan skema tarif. “Sejauh ini mereka telah kami berikan surat peringatan. Jika tidak ada perubahan, ada kemungkinan izin mereka akan dicabut,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, pelanggaran tarif tampak di lahan parkir Plaza Semanggi. Menejemen Secure Parking, pengelola lahan, mengutip Rp 2.000 bagi kendaraan roda dua untuk penggunaan dua jam. “Di sini kami menggunakan hitungan per jam,” ujar salah seorang petugas.