Dua Janda Pahlawan Ajukan Keberatan Pada Sidang Perdana
Reporter
Editor
Rabu, 17 Maret 2010 15:19 WIB
FOTO ANTARA/Ujang Zaelani/Koz/pd/10
TEMPO Interaktif, JAKARTA - Dalam sidang perdana dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno dan Rusmini, mereka menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Kedua nenek ini dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini terkait kasus penghunian rumah yang bukan milik mereka.
Keduanya dijerat pasal 12 ayat 1 Jo. pasal 36 ayat 4 Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukinan atau pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud, dalam pembacaan dakwaan, menyebutkan bahwa rumah yang dihuni Soetarti dan Rusmini masih menjadi hak Perum Pegadaian - perusahaan tempat almarhum suami bekerja. "Rumah dinas disediakan untuk para pejabat dan pegawainya yang masih bertugas aktif," kata Ibnu.
Soetarti dan Rusmini dianggap tidak lagi berhak menempati rumah yang mereka tinggali di daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur. Alasannya, kedua suami mereka telah pensiun dan telah meninggal dunia. Selain itu, mereka juga dianggap telah menolak permintaan pengosongan rumah yang diberikan pada tahun 2008 lalu. Soetarti dan Rusmini memang mulai menghuni di rumah itu sejak suami mereka bekerja di Pegadaian sejak tahun 1950-an sampai saat ini.
Keduanya pun langsung menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Kuasa hukum mereka, Kiagus Ahmad, lebih menekankan bahwa keberatan berdasar pada alasan ada proses hukum lain yang sedang berlangsung terkait kasus kepemilikan rumah itu. "Seharusnya kita menantikan putusan dari proses yang sedang berlangsung itu," katanya saat ditemui seusai sidang.
Proses yang dimaksud adalah gugatan terkait kepemilikan rumah kedua janda tentara muda itu yang pernah diajukan pada tahun 2008 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Saat ini, proses pengadilan telah sampai di tingkat Mahkamah Agung. "Kami sedang menantikan keputusan kasasinya," kata Kiagus.
Menurut rencana, sidang selanjutnya akan digelar pada 23 Maret mendatang. Pada saat itulah, tim kuasa hukum Soetarti dan Rusmini akan membacakan surat keberatan yang telah dipersiapkan.