Kuasa Hukum Janda Pahlawan: Ada kriminalisasi kasus

Reporter

Editor

Selasa, 23 Maret 2010 13:30 WIB

Roesmini Koesnaeni (kiri) dan Soetarti Soekarno. ANTARA/Ujang Zaelani

TEMPO Interaktif, Jakarta -Jakarta-Pihak kuasa hukum dua janda Pahlawan terdakwa kasus pemilikan rumah dinas, Kiagus Ahmad melihat adanya keganjilan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan Kiagus menuding terjadi kriminalisasi kasus. Hal itu diutarakan dalam sidang pembacaan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, siang ini.

Menurut kuasa hukum, masalah yang dihadapi sebenarnya adalah permohonan untuk membeli rumah dinas yang masuk dalam kategori perdata, bukan pidana seperti yang didakwakan Jaksa.

"Proses pidana ini merupakan proses yang direkayasa . Tujuannya untuk mengusir terdakwa dari rumah yang secara sah dimiliki oleh terdakwa dengan bukti surat,"ujar Kiagus saat sidang.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini juga melihat adanya keganjilan lain dalam kasus ini. Antara lain adalah pembuatan Bukti Acara Pemeriksaan saksi yang dibuat tanpa proses tanya jawab. "Penyidik datang ke rumah saksi dan menyodorkan kertas BAP untuk ditandatangani begitu saja. Selain itu isi BAP ada yang berubah,"kata Kiagus.

Isi yang berubah itu adalah jawaban saksi mahkota terhadap pertanyaan kepemilikan rumah. Saksi yang tidak pernah ditanya penyidik, dalam BAP yang ditanda tangani menyebutkan rumah yang ditinggali adalah milik suami terdakwa."Di salinan BAP jawaban saksi berubah menjadi 'ini rumah pemerintah', dua hal yang jauh berbeda,"ujar Kiagus.

Jaksa Ibnu Suud enggan mengomentari perihal berubahnya BAP."Semua dakwaan dasarnya BAP itu, soal berubah atau tidak saya tidak tahu"ujarnya saat ditemui wartawan.

Ia juga mengaku tidak mengetahui soal pengajuan kasasi yang masih berlangsung."Saya tidak tahu apa-apa mengenai itu. Yang pasti persidangan akan tetap dilakukan karena mereka menempati rumah yang bukan miliknya dan itu melanggar hukum pidana," kata Ibnu. Namun kuasa hukum terdakwa membantah. "Tidak mungkin jaksa tak mengetahui soal kasasi itu,"ucap Kiagus.

Selama sidang yang berlangsung satu jam itu, Rusmini dan Sutarti yang duduk di kursi terdakwa tetap terlihat tegar, meski terlihat kelelahan. Sesekali terdengar sahutan dari orang-orang yang turut menghadiri sidang. Jika terbukti bersalah kedua nenek itu akan dibui selama maksimal 2 tahun sesuai tuntutan Jaksa.

Ririn Agustia

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

3 hari lalu

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

3 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

3 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

4 hari lalu

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

BRIN meminta ratusan pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek paling lambat 15 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

12 hari lalu

Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

Kementerian PUPR memastikan pembangunan rumah menteri di Ibu Kota Nusantara atau IKN rampung Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

16 hari lalu

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.

Baca Selengkapnya

Luhut Bilang Rumah Dinas Menteri di IKN Kecil, Menteri PUPR Basuki Sebut Soal Compact City, Ini Artinya

46 hari lalu

Luhut Bilang Rumah Dinas Menteri di IKN Kecil, Menteri PUPR Basuki Sebut Soal Compact City, Ini Artinya

Compact City akan diterapkan dalam membangun rumah dinas menteri di IKN. Lantas, apa arti dari konsep yang disebut Menteri PUPR itu?

Baca Selengkapnya