TEMPO.CO, Tangerang - Pensiunan peneliti atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong mengatakan permintaan pengosongan aset rumah dinas Puspitek sudah ada sejak 2017. Namun permintaan itu mendapat penolakan dari para penghuni sehingga pengosongan rumah dinas batal dilakukan.
Wakil Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspitek Achiar Oemry mengatakan mereka menolak pengosongan saat itu.
"Pengosongan aset rumah 2017 juga dulu sempat dapat seperti ini dan itu sekali waktu zaman Menteri M Nasir itu. Satu bulan kami harus keluar, tapi kemudian kita demo karena tidak ada kejelasan," ujarnya pada TEMPO, Senin 30 April 2024.
Pada saat itu, kata dia, pengosongan dilakukan untuk mewujudkan keinginan BRIN yang akan membuat akses jalan provinsi baru atau yang saat ini dikenal dengan jalan Lingkar Luar BRIN.
"Waktu itu mereka ingin mengusir kita yang pensiunan keluar mereka waktu itu mau bikin jalan Provinsi itu. Kita disuruh keluar supaya tidak ada yang menentang. Tapi pada saat yang sama kalau jalan lingkar itu diwujudkan, artinya ada sekitar 50 rumah yang harus dirobohkan," ujarnya.
Ada pula alasan lain, yaitu rumah dinas akan ditempati oleh pegawai aktif. Namun para penghuni tidak percaya.
"Itu logikanya kan kita keluar karena untuk pegawai baru punya rumah, tapi pada saat yang sama 50 rumah diruntuhkan. logikanya enggak bener kan, enggak jadi kan. Jalan lingkarnya hanya sepotong kan," ujarnya.
Bahkan dirinya mempertanyakan legalitas pembangunan jalan Lingkar Baru BRIN yang saat ini sudah digunakan untuk umum.
"Jalan itu dibikin di atas tanah Puspitek, tanah negara. Tanah itu belum dialihfungsikan tanah negara menjadi tanah apalah gitu dan itu yang diteruskan kemudian jadi jalan lingkar dan 50 rumah ini sudah dibongkar," kata dia.