Gugatan Eks-Penghuni Taman BMW Ditolak

Reporter

Editor

Selasa, 23 Maret 2010 13:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Harapan ratusan para eks-penghuni Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah untuk sementara ini pupus. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak gugatan class action warga. "Seluruh gugatan ditolak," kata Ketua majelis hakim Siti Farida saat membacakan putusan, siang ini.

Menurut hakim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan prosedur yang benar dalam penggusuran pada 24 agustus 2008 itu. Pemda menggusur 1.112 bangunan liar di taman BMW, sehingga 347 Kepala Keluarga di Papanggo Ujung, RT 10/RW 8, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok kehilangan tempat tinggal.

Pada April 2008, Gubernur Fauzi Bowo menggeluarkan instruksi kepada Walikota Jakatta Utara untuk menertibkan Taman BMW. Berdasarkan instruksi itu, walikota kemudian menggeluarkan 3 Surat Perintah Bongkar pada 8, 15, dan 21 Agustus. "Jadi sudah ada sosialiasi sebelum penggusuran," kata Farida.

Warga yang merasa digusur paksa kemudian menggugat Pemda sebesar Rp 8 Miliar. Tahun 1998 menjadi puncak kedatangan para penghuni liar di Taman BMW. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso menghimbau agar lahan-lahan tidur dapat digarap oleh warga. Himbauan ini semakin membuka peluang bagi warga untuk menempati Taman BMW.

Pemda kemudian berencana mengembalikan fungsi taman seperti semula. Satu stadion internasional juga akan dibangun disana. Saat ini, petugas satuan polisi pamong praja berjaga selama 24 jam di Taman BMW untuk mencegah para penghuni liar kembali masuk. Areal seluas 66,5 hektar juga telah dipagar.

Namun, warga berkeras bahwa area yang mereka tempati tidak masuk dalam Taman BMW. "Berdasarkan peta dari Dinas Pertamanan, tempat kami tidak masuk sebagai bagian dari Taman BMW," kata Hamdi Hartono, 51 tahun, salah seorang penggugat.

Sidang yang dihadiri oleh ratusan warga eks-penghuni taman BMW mendapat penjagaan ketat dari polisi dibantu tentara. Seusai putusan dibacakan, sontak warga menangis. Setelah 8 bulan menjalani persidangan, warga harus menerima kenyataan pahit. "Hakim sama sekali tidak membela kita," kata Ani, seorang warga.

Farida mengatakan putusan ini belum final. "Jika ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan menyatakan banding dalam waktu 14 hari," katanya.

Sofian

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

10 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

13 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

29 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

39 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

39 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

44 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

44 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

53 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

58 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya