Menurut hakim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan prosedur yang benar dalam penggusuran pada 24 agustus 2008 itu. Pemda menggusur 1.112 bangunan liar di taman BMW, sehingga 347 Kepala Keluarga di Papanggo Ujung, RT 10/RW 8, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok kehilangan tempat tinggal.
Pada April 2008, Gubernur Fauzi Bowo menggeluarkan instruksi kepada Walikota Jakatta Utara untuk menertibkan Taman BMW. Berdasarkan instruksi itu, walikota kemudian menggeluarkan 3 Surat Perintah Bongkar pada 8, 15, dan 21 Agustus. "Jadi sudah ada sosialiasi sebelum penggusuran," kata Farida.
Warga yang merasa digusur paksa kemudian menggugat Pemda sebesar Rp 8 Miliar. Tahun 1998 menjadi puncak kedatangan para penghuni liar di Taman BMW. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso menghimbau agar lahan-lahan tidur dapat digarap oleh warga. Himbauan ini semakin membuka peluang bagi warga untuk menempati Taman BMW.
Pemda kemudian berencana mengembalikan fungsi taman seperti semula. Satu stadion internasional juga akan dibangun disana. Saat ini, petugas satuan polisi pamong praja berjaga selama 24 jam di Taman BMW untuk mencegah para penghuni liar kembali masuk. Areal seluas 66,5 hektar juga telah dipagar.
Namun, warga berkeras bahwa area yang mereka tempati tidak masuk dalam Taman BMW. "Berdasarkan peta dari Dinas Pertamanan, tempat kami tidak masuk sebagai bagian dari Taman BMW," kata Hamdi Hartono, 51 tahun, salah seorang penggugat.
Sidang yang dihadiri oleh ratusan warga eks-penghuni taman BMW mendapat penjagaan ketat dari polisi dibantu tentara. Seusai putusan dibacakan, sontak warga menangis. Setelah 8 bulan menjalani persidangan, warga harus menerima kenyataan pahit. "Hakim sama sekali tidak membela kita," kata Ani, seorang warga.
Farida mengatakan putusan ini belum final. "Jika ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan menyatakan banding dalam waktu 14 hari," katanya.
Sofian