Parkir Sembarangan Angkutan Umum dan Kontainer Ditertibkan

Reporter

Editor

Senin, 29 Maret 2010 15:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menertibkan 28 kendaraan angkutan barang dan umum yang melanggar larangan parkir dan larangan berhenti di bahu jalan, Senin (29/3).

Penertiban melalui operasi gabungan bersama Unit Lalu-Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, ini dilakukan pada pukul 09.00-12.00, di Jalan Yos Sudarso, Jalan Raya Cilincing, Jalan Cakung-Cilincing, Jalan Raya Sungai Landak, dan Jalan arteri Marunda.

"Kendaraan yang kami tertibkan terdiri dari 8 metromini, 7 truk kontainer, 4 truk, 7 angkutan kota, dan 2 taksi," kata Kepala Seksi Pengawasan Dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Syamsul Mirwan, di kantornya, di Jakarta, Senin (29/3).

Dua kendaraan diantaranya, yakni Metromini dan truk kontainer, dibawa ke penampungan kendaraan milik Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, karena sopir tidak mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan tiga Metromini U 23 jurusan Tanjung Priok-Cilincing terpaksa dicopot plat nomornya, lantaran sopirnya melarikan diri ketika petugas datang.

"Kami copot plat nomornya, supaya pemiliknya datang ke kantor untuk mengurus pelanggaran yang dilakukan si pengemudinya," ujarnya.

Menurut Syamsul operasi gabungan ini digelar sebagai respon atas keluhan masyarakat dan pengguna jalan terhadap maraknya kendaraan yang parkir sembarangan. Sebab, selain kerap menimbulkan kemacetan, parkir sembarangan tersebut juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Ilham Tanjung, sopir metromini U 23 jurusan Tanjung-Priok, menyesalkan operasi terus dilakukan tanpa diikuti penyiapan fasilitas terminal di Cilincing. Ia pun bingung mencari tempat menunggu penumpang, sedangkan terminal tidak ada.

"Kami bingung mau ngetem di mana," kata Ilham, yang ditemui saat sedang menunggu penumpang di daerah Cilincing. "Di sini tidak ada terminal, terpaksa kami ngetem di jembatan."

Pada penertiban ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menerjunkan 30 personil, dibantu oleh 15 petugas Satuan Polisi Pamong Praja, dan 7 Polisi Lalu-Lintas. Sedangkan kendaraan-kendaraan yang ditertibkan dianggap telah melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu-Lintas, dengan ancaman sanksi maksimal berupa denda Rp 5 juta atau kurungan penjara tiga bulan.

WAHYUDIN FAHMI

Berita terkait

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

16 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

22 hari lalu

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

34 hari lalu

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

Car free night yang biasanya dilakukan setiap hardi kawasan Malioboro akan ditiadakan sementara menyambut libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

5 Januari 2024

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

Seorang petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?

Baca Selengkapnya

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

4 Januari 2024

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

Peristiwa berawal saat petugas Dishub DKI memantau parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

Anggota Dishub DKI yang terbawa di kap mesin mobil itu sedang melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi.

Baca Selengkapnya

Petugas Naik ke Kap Mobil, Dishub DKI Sebut Pengemudi Acungkan Jari Tengah

4 Januari 2024

Petugas Naik ke Kap Mobil, Dishub DKI Sebut Pengemudi Acungkan Jari Tengah

Petugas Dishub DKI tampak berpegangan erat pada tangkai wiper saat mobil melaju kencang dan zig-zag di kawasan Menteng.

Baca Selengkapnya

Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin, Kendaraan Parkir Sembarang Siap-siap Diderek Dishub

29 Desember 2023

Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin, Kendaraan Parkir Sembarang Siap-siap Diderek Dishub

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyiapkan 25 unit mobil derek untuk berjaga di lokasi perayaan malam tahun baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cek Tempat Parkir Resmi di Kota Yogyakarta Ini agar Terhindar dari Aksi Nuthuk

19 Desember 2023

Cek Tempat Parkir Resmi di Kota Yogyakarta Ini agar Terhindar dari Aksi Nuthuk

Wisatawan perlu mengetahui mana saja lokasi kantung parkir resmi di Kota Yogyakarta, fenomena parkir nuthuk banyak terjadi di musim liburan.

Baca Selengkapnya