Pengelola Pusat Belanja Dukungan Larangan Merokok di Gedung
Reporter
Editor
Selasa, 30 Maret 2010 13:43 WIB
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mendukung rencana pelarangan merokok di dalam gedung. Menurut Ketua Asosiasi Andreas Kartawinata, pihaknya sepakat dengan rencana pemerintah DKI Jakarta ini. "Kami juga melarang rokok di pusat belanja," kata dia.
Selama ini, kata dia, pengelola mengaku tak kuasa sepenuhnya melarang pengunjung merokok di pusat belanja. Pasalnya, di pusat belanja biasanya ada restoran, yang konsumennya merokok. 'Kalau disuruh keluar, konsumen bisa pergi,' kata dia.
Kemarin, kepala Bidang Penegakkan Hukum BPLHD Ridwan Panjaitan, menyatakan akan merevisi Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Salah satu poin revisi adalah pelarangan merokok di dalam semua gedung. Revisi ini nyaris selesai.
Menurut Andreas, jika pengelola menghilangkan ruangan khusus merokok, pengaruh nilai ekonominya kecil. Hal ini dilihat dari perbandingan luas ruangan khusus merokok dengan luas area perbelanjaan. 'Cuma sekitar 0,5 persen,' kata dia.
Walaupun begitu, kata Andreas, pihaknya senang dan sepakat dengan rencana pemerintah ini.