Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

image-gnews
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai  kebijakan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia masih setengah hati. Manajer Program PBHI Gina Sabrina mengatakan berbagai kebijakan pengendalian konsumsi tembakau itu juga masih di bawah standar HAM.

Ada 3 aspek kebijakan yang menjadi sorotan PBHI sehingga kesimpulan itu didapat. Gina memberi contoh peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, misalnya. Sebagian besar peringatan itu telah memenuhi ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam aspek persetujuan lembaga pemerintah, posisi gambar, ketentuan gambar, dan model gambar. 

Namun, pengaturan ihwal ukuran gambar masih belum memenuhi kriteria FCTC secara keseluruhan yakni 50 persen dari ruang peraga utama. Target dari pemerintah Indonesia sendiri yang menginginkan peningkatan luas peringatan bergambar menjadi 75 persen.

"Belum tercapainya target pemerintah yang menargetkan ukuran gambar sebesar 75 persen dalam peringatan kesehatan bergambar sesuai dengan Peta Jalan Pengendalian Tembakau dalam Permenkes 40/2013," kata Gina melalui siaran pers, Rabu, 29 Juni 2022.

Belum Ada Regulasi Rokok Elektrik

Hingga saat ini pemerintah juga belum secara tegas mengkategorisasi rokok elektrik dalam bentuk hukum yang tegas. Ini menurutnya berdampak pada belum adanya regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok elektrik di Indonesia. 

Akibatnya, rokok elektrik masih dapat dijual secara bebas tanpa label peringatan, batasan kandungan, dipasarkan dengan berbagai cara, dan tidak tunduk pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satu-satunya pengaturan rokok elektrik di tingkat pusat hanya berkaitan dengan cukai. 

Adapun peraturan lainnya di tingkat daerah adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Badung dan Kota Depok yang mengkategorikan rokok elektrik sebagai bagian dari rokok dan dilarang penggunaannya di ruang publik.

"Peraturan yang berkaitan dengan penjualan, penggunaan, periklanan, promosi dan sponsorship sama sekali belum diatur di Indonesia. Singkatnya, pemerintah Indonesia bertindak setengah hati karena hanya mengatur terkait cukai rokok elektrik tapi tidak dengan pengendaliannya," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akses Penjualan Rokok Terhadap Anak

Di luar itu, PBHI juga menemukan pengaturan akses penjualan rokok terhadap anak dan kaum marjinal di Indonesia memiliki ketentuan hukum yang lemah dengan celah yang begitu besar. Ini turut membuka ruang baik bagi industri untuk menjual rokok dan juga membuka akses beli yang mudah terhadap anak. 

"Catatan terkait hal tersebut antara lain: kekosongan hukum terkait penjualan rokok secara batangan, sanksi administratif yang bersifat lemah dan masih diperbolehkannya penempatan produk rokok di ruang publik," kata Gina.

Dari ketiga aspek yang menjadi sorota itu, Gina berujar, ditemukan muatan regulasi dan kebijakan pengendalian tembakau yang berlaku saat ini belum memenuhi standar HAM. Ditunjukkan dari kealpaan pengaturan pengendalian tembakau khususnya di isu rokok elektrik dan akses penjualan terhadap anak dan kelompok marjinal.

Padahal negara memiliki kewajiban untuk tidak mendorong orang untuk menggunakan tembakau. Untuk itu PBHI merekomendasikan perubahan regulasi dan kebijakan, khususnya PP 109/2012 agar dapat mengatur hal-hal yang masih belum memenuhi standar HAM.

"Muatan regulasi dan kebijakan pengendalian tembakau yang berlaku saat ini belum memenuhi standar HAM. Berbagai celah dan kealpaan hukum tersebut menunjukkan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan dan lingkungan warga negara yang masih rendah," ujar Gina.

Baca juga:  Seruan Larangan Merokok Anies Diprotes Kalangan Ritel dan Industri Tembakau

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.


Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

2 hari lalu

Ilustrasi orang lupa
Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

5 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

11 hari lalu

Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

12 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

13 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

15 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

17 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

18 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

18 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.