Kejaksaan Siap Melimpahkan Berkas Korupsi Bandara Pulau Seribu ke Pengadilan

Reporter

Editor

Rabu, 31 Maret 2010 12:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara siap melimpahkan berkas kasus korupsi bandar udara di Kepulauan Seribu ke pengadilan. "Dalam waktu dekat. Sekarang lagi proses penunjukan jaksa," kata Kepala Kajari Jakut, Andar Perdana, Rabu (31/3).

Andar menuturkan dia akan turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum. Jaksa yakin dapat menjerat tiga tersangka yang sudah ditahan karena merugikan negara. Apalagi hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembangun bandara di Pulau Panjang itu. "Ada temuan kerugian negara sekitar Rp 1,2 Miliar," kata Andar.

Kejaksaan sudah menahan tiga tersangka terkait korupsi ini, yaitu Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Yulianto Basuki, Direktur PT Subota International Corporation, Hasudungan Sinaga, dan team leader konsultan pengawas PT Tridaya, Ricardo.

Proyek yang dikerjakan pada 2006 itu adalah untuk membangun landasan pacu di Pulau Panjang. PT Subota yang memenangkan proyek tersebut. Meskipun baru menyelesaikan pekerjaan fisik sebesar 12 persen, namun kontraktor mengaku sudah selesai 20 persen. Uang yang dibayarkan oleh Pemkab sebesar Rp 2,5 Miliar sesuai dengan bayaran proyek 20 persen. "Inilah yang merugikan negara," kata Andar.

Pembayaran tersebut disetujui oleh Yulianto sebagai kuasa pengguna anggaran cabang dan Abdul Rahman Andit sebagai kuasa pengguna anggaran. Andit sudah beberapa kali diperiksa kejaksaan. "Masih sebagai saksi," kata Andar. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. "Kita tunggu saja, sekarang kita selesaikan pemberkasan yang tiga orang ini dulu. Nanti akan kita lanjutkan yang lain," ujarnya.

Kejaksaan masih mendalami apakah Yulianto menerima uang dari kontraktor sehingga ia menyetujui pembayaran tersebut. Sejauh ini, lanjut Andar, Yulianto mambantah menerima sesuatu dari "Tapi team leader pengawas yaitu Ricardo mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Yulianto," kata dia.

Pengacara Yulianto, Darwis Lubay mengatakan kliennya yakin proyeknya sudah selesai 20 persen. "Memang saat kontrak berakhir 15 Desember 2006 yang selesai memang cuma 12 persen," kata dia. Tapi material sudah ada untuk 20 persen. Jadi diteruskan pengerjaannya sampai 20 persen. "Saat pembayaran tanggal 20 Desember sudah 20 persen," ujarnya. Mengenai pengakuan Ricardo yang menerima uang Rp 100 juta dari kliennya, Darwis mengaku tidak tahu. "Mungkin itu hanya pengakuan dia saja," kata dia.

Sofian

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya