Kejaksaan Siap Melimpahkan Berkas Korupsi Bandara Pulau Seribu ke Pengadilan
Rabu, 31 Maret 2010 12:21 WIB
Andar menuturkan dia akan turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum. Jaksa yakin dapat menjerat tiga tersangka yang sudah ditahan karena merugikan negara. Apalagi hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembangun bandara di Pulau Panjang itu. "Ada temuan kerugian negara sekitar Rp 1,2 Miliar," kata Andar.
Kejaksaan sudah menahan tiga tersangka terkait korupsi ini, yaitu Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Yulianto Basuki, Direktur PT Subota International Corporation, Hasudungan Sinaga, dan team leader konsultan pengawas PT Tridaya, Ricardo.
Proyek yang dikerjakan pada 2006 itu adalah untuk membangun landasan pacu di Pulau Panjang. PT Subota yang memenangkan proyek tersebut. Meskipun baru menyelesaikan pekerjaan fisik sebesar 12 persen, namun kontraktor mengaku sudah selesai 20 persen. Uang yang dibayarkan oleh Pemkab sebesar Rp 2,5 Miliar sesuai dengan bayaran proyek 20 persen. "Inilah yang merugikan negara," kata Andar.
Pembayaran tersebut disetujui oleh Yulianto sebagai kuasa pengguna anggaran cabang dan Abdul Rahman Andit sebagai kuasa pengguna anggaran. Andit sudah beberapa kali diperiksa kejaksaan. "Masih sebagai saksi," kata Andar. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. "Kita tunggu saja, sekarang kita selesaikan pemberkasan yang tiga orang ini dulu. Nanti akan kita lanjutkan yang lain," ujarnya.
Kejaksaan masih mendalami apakah Yulianto menerima uang dari kontraktor sehingga ia menyetujui pembayaran tersebut. Sejauh ini, lanjut Andar, Yulianto mambantah menerima sesuatu dari "Tapi team leader pengawas yaitu Ricardo mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Yulianto," kata dia.
Pengacara Yulianto, Darwis Lubay mengatakan kliennya yakin proyeknya sudah selesai 20 persen. "Memang saat kontrak berakhir 15 Desember 2006 yang selesai memang cuma 12 persen," kata dia. Tapi material sudah ada untuk 20 persen. Jadi diteruskan pengerjaannya sampai 20 persen. "Saat pembayaran tanggal 20 Desember sudah 20 persen," ujarnya. Mengenai pengakuan Ricardo yang menerima uang Rp 100 juta dari kliennya, Darwis mengaku tidak tahu. "Mungkin itu hanya pengakuan dia saja," kata dia.
Sofian